Ternyata Pembuang Bayi di Gereja YHS Adalah Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologisnya

0 comments

MAKASSAR — Setelah hampir sepekan aparat kepolisian Polsek Bontoala melakukan penyelidikan ‎terhadap pelaku pembuang bayi ditempat sampah dekat toilet Lantai 2 di Gereja YHS Jalan Gunung Latimojong Kelurahan Gaddong pada Minggu (24/12/2017), akhirnya membuahkan hasil pelaku berhasil dibekuk. Dia (ibu kandung), bayi itu sendiri berinisial RC (22).

Berawal hingga RC ‎berhasil terlacak keberadaannya, saat Unit Reksrim Polsek Bontoala yang di beck up Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku pembuang bayi tersebut adalah orang tuanya sendiri. Kuat dugaan itu hingga tim gabungan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi jika ibu bayi itu beralamat di Perumahan BTN Minasa Upa.

Tim gabungan kembali bergerak dan memblokade area Perumahan BTN Minasa Upa, dilokasi ini tim gabungan lebih dulu mengintai orang yang dimaksud, berdasarkan gambar wajah pelaku yang telah dikantongi petugas kepolisian karena pelaku saat itu terecam kamera pengintaian CCTV milik gereja YHS. Kuat dugaan disebuah rumah di Perumahan itu dihuni oleh pelaku, tim gabungan kemudian melakukan pengepungan, alhasil pelaku RC berhasil dibekuk. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Bontoala, Sabtu (30/12/2017).

Dihadapan polisi yang memeriksanya RC mengakui perbuatannya bahwa dirinya merupakan Ibu dari bayi malang yang ia buang ditempat sampah kamar toilet Lantai 2 Gereja YHS pada pekan lalu.

“Iya Pak. Saya Ibu bayi yang ditemukan di tempat sampah toilet lantai 2 Gereja YHS Jalan Gunung Latimojong. Saya kala itu usai beribadah di Gereja merasa hendak buang air besar. Namun saat masuk ke kamar toilet bukannya saya buang air besar, malah melahirkan di toilet. Begitu bayi saya lahir. Saya menyangka jika bayiku meninggal. Saya kemudian meletakkan di tempat sampah kamar toilet‎, selanjutnya saya langsung bergegas keluar dari kamar toilet itu lalu saya pulang,” akunya

‎Penyidik menggali lebih dalam hingga RC ini bisa sampai hamil. Diakui RC bahwa dirinya sampai hamil dari hubungannya bersama pacarnya.

“Selama ini Pak. Saya berhubungan layaknya pasangan suami istri bersama pacar saya. Dia (AB 20 tahun), itu tinggal di Kabupaten Gowa. Dari perkenalan saya bersama AB hingga terjalin pasangan kekasih selam 3 tahun. Sampai saya lakukan hubungan badan disaat rumah saya dalam keadaan kosong, tidak lama kemudian saya hamil sejak bulan Agustus lalu. Itu juga saya ketahui karena saya tidak datang bulan lagi kemudian perut saya semakin membesar,” ungkap RC

‎Mendengar Nyayian RC bahwa ia merupakan Ibu bayi malang tersebut, penyidik tidak semuda itu mempercayai RC. Namun untuk memastikan pengakuan RC, tim gabungan kembali bergerak melakukan pengejaran terhadap AB. Dari hasil pengejaran tim gabungan berhasil membekuk AB.

Terpisah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Bontoala Kompol Rafiuddin yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku pembuang bayi ‎di kamar toilet Lantai 2 Gereja YHS. Jalan Gunung Latimojong tersebut. Kata dia, pelaku adalah orang tua kandung bayi itu sendiri.

“Selain mengamankan ibu bayi tersebut turut pula diamankan ayah bayi itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rafiuddin, Minggu (31/12/2017)

Dari pengakuan pelaku sambung Rafiuddin, pelaku mengakui perbuatannya, “Kalau dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan bahwa bayi yang dikandungnya itu lahir dari hasil hubungan badan bersama pacarnya selama 2 tahun terakhir dari hubungannya jadi pasangan kekasih berjalan 3 tahun, untuk memastikan pengakuan pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan ayah bayi itu yakni AB. Kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut‎,” kata Rafiuddin

Atas perbuatan pelaku melakukan perlawanan hukum Tambah Rafiuddin, dengan demikian ‎status pelaku ditingkatkan jadi tersangka, “Status pelaku kita tingkatkan jadi tersangka, akibat perbuatannya melawan hukum maka tersangka akan dijerat pada pasal 77 B.Undang-undang Nomor 35 tahun 2014,tentang perlindungan anak, junto pasal305 KUHP pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Bontoala Kompol Rafiuddin.

Sebelumnya bayi itu berawal ditemukan oleh seorang pekerja Cleaning Service bernama Hardianti (21), yang merupakan saksi mata, pada hari Minggu(24/12/2017), sekira pukul 08.45 Wita. Dimana saksi saat itu hendak ‎membersihkan didalam ruang toilet, namun pintu kamar toilet itu tertutup. Dia kemudian mengetuk pintu kamar mandi tersebut, karena orang yang berada didalam kamar mandi tersebut cukup lama. Tapi saksi tetap saja membersihkan disekitar kamar toilet.

Tidak lama berselang saksi melihat seorang perempuan bergegas keluar dari kamar toilet itu .Saksi selanjutnya  masuk di kamar toilet tersebut, alangkah terkejutnya melihat sesosok bayi masih hidup tergeletak di tempat sampah sekitar kamar toilet tersebut.

Saksi selanjutnya menyampaikan pihak pengamanan Security gereja bahwa dirinya melihat sesosok bayi ditergeletak di tempat sampah, mendapat kabar itu pihak Security dan Jamaah Gereja langsung menghubungi Mapolsek Bontoala untuk mengevakuasi bayi berejenis kelamin wanita itu. Bayi malang itu dibawa secepatnya ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian Polsek Bontoala

Sampai informasi tersebut ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulsel Irjen Pol Umar Septono hingga bayi malang itu dijenguk oleh Kapolda kemudian diberi nama Siti Fatimah (*)

Penulis   : Ipoel Alam

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like