PASANGKAYU, BB — Ada-ada saja cara pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi. Namun meski begitu petugas kepolisian pun mengendusnya.
Seperti yang dilakukan terhadap pria berinisial R (41), ini sebelum tertangkap, ia kala hendak mengelabui petugas kepolisian guna memuluskan bisnis haramnya. R sembunyi-sembunyi di kebun belakang rumahnya.
Aksi warga Kulu Dusun Godang, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu ini pun tercium oleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Pasangkayu yang tengah menyelidikinya. R disergap saat memasukkan Narkotika ke dalam tempat bedak. Dan saat tertangkap debaran jantungnya dag dig dug.
Hal itu dikemukakan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara yang dhubungi, Senin (30/1/2023). Perwira dua balok dipundaknya ini menjelaskan, penangkapan R dari berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima Satnarkoba Polres Pasangkayu menyebutkan adanya seorang warga yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu.
“Informasi yang ditindaklanjuti menyebutkan adanya seorang warga di Desa Kulu, Kecamatan Lariang diduga melakukan peredaran Narkotika, selanjutnya Unit Satuan Narkoba Polres Pasangkayu menyelidiki informasi tersebut. Alhasil, orang yang dicurigai berhasil dikantongi indentitasnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku (R). Dan diketahui sedang berada di sebuah kebun tepatnya dibelakang rumahnya. Disana, Satnarkoba berhasil mengendus R yang tengah memasukkan sabu ke tempat bedak warna merah,” jelas Kasat Narkoba.
Selain mengamankan R, turut pula disita barang buktinya berupa 9 saset jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram dan 1 buah tempat bedak berwarna merah. R dan barang buktinya digiring ke Mapolres Pasangkayu untuk diperiksa.
“Dari hasil introgasi,pelaku mengakui bahwa barang haram dikuasainya yang sebelum disita petugas seberat 2,12 gram dan 1 buah tempat bedak warna merah ada barang miliknya. R juga mengaku bahwa sehari sebelumnya ia telah menjual barang haramnya dengan cara menghubungi pelanggannya dan dijual seharga Rp200 ribu. Hasil penjualan kata R digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ungkap Kasat Narkoba menirukan keterangan pelaku.
Atas perbuatannya tegas Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Arif)
Editor: Arjuna Sakti