Polres Sigi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Narkoba ke JPU Lewat Online

by redaksi
0 comments

SIGI, BB — Penyidik Satuan Narkoba Polres Sigi usai menetapkan status tersangka dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu terhadap inisial KD (48), selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Donggala dan Kini KD telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri yang dititip di sel tahanan Polres Sigi.

Hal itu dikemukakan Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto. Kata Fery penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Penyidik Satnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus Narkoba berinsial KD ke JPU setelah dinyatakan lengkap. Jadi berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan penyerahan berkas dilakukan secara Online. Kini tersangka jadi tahanan kejaksaan yang dititip di sel tahanan Polres Sigi,” ujar AKP Fery Triyanto, Minggu (22/1/2023)

Dalam proses penyerahan berkas perkara secara Online kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Pada Jumat (20/1/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kawalan pelaksana tugas Polres Sigi Brigpol Rical, Briptu Debora dan Bripda Fery kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidy, S.H,M.H, di Mapolres Sigi. (Aidil)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like