Beraksi di 14 Mesjid Luwu Raya, Spesialis Pencurian Kotak Amal Diringkus Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Beraksi di 14 Mesjid Luwu Raya, MK (45) warga Makassar spesialis pencuri kotak amal Masjid atau Mushallah, berhasil diringkus Satreskrim Polres Luwu Utara di Wilayah hukum Polsek Bone-Bone.

Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, saat menggelar Jumpa Pers didepan kantor Satreskrim, Kamis (10/11/2022)

“Khusus di Luwu Utara ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) pelaku melakukan aksinya yakni Masjid At Taqwa, Masjid Muhajirin dan Sitangnga di Kelurahan Baliase, Masjid di jalan trans Sulawesi di Baebunta, Masjid di kecamatan Sukamaju, Masjid Raya Bone-Bone, dan Masjid Al Ikhlas Polres Luwu Utara,” ucap AKBP Galih Indragiri.

Lanjut Kapolres bahwa yang bersangkutan juga melakukan pencurian kotak amal di Mesjid Palopo dan Luwu Timur.

“Pelaku melakukan aksinya di 5 TKP wilayah Palopo dan 2 TKP di wilayah Luwu Timur dan pelaku juga Residivis kasus penganiayaan,” ungkap AKBP Galih Indragiri.

“Jadi totalnya sebanyak 14 TKP di 3 Wilayah Luwu Raya, kita lakukan penahanan terhadap pelaku terkait pencurian yang dilakukan di wilayah hukum Polres Luwu Utara dan kita juga sudah komunikasi dengan Polres Palopo dan Luwu Timur,” jelasnya.

Kronologisnya dari beberapa TKP Kita lakukan penyelidikan dan pengembangan terkait ciri-ciri pelaku.

“Ada waktu tertentu pelaku melakukan aksinya yakni setelah jamaah keluar dari Masjid usai melakukan sholat subuh dan sholat Ashar. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan besi untuk mencongkel kotak amal,” pungkasnya.

Kapolres Luwu Utara juga menuturkan bahwa kasus pencurian tersebut menjadi atensi masyarakat untuk dilakukan penangkapan.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya pengurus Mesjid agar lebih meningkatkan kewaspadaannya,” harap AKBP Galih Indragiri.

Galih Indragiri juga menyebutkan bahwa terduga pelaku yang kita amankan ini bukan yang beraksi di mesjid Nurul Huda Laba, kalau terduga pelaku itu masih sementara proses penyelidikan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. Kini tersangka telah diamankan di tahanan polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (Kaisar)

You may also like