PN Pasangkayu Gelar Sidang Kasus Pencurian Kelapa Sawit PT Mamuang

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAMUJU UTARA — Pengadilam Negeri Pasangkayu kabupaten Mamuju Utara (Matra) menggelar sidang pencurian buah Kelapa Sawit milik PT Mamuang tdikantor PN Pasangkayu, Matra, Kamis (21/12/2017)

CDO PT. Mamuang Teguh Ali Musyadi yang di dampingi oleh CDO PT LTT Sigit saat di konfirmasi di warung kopi depan kantor PN  Pasangkayu terkait pencurian kelapa sawit di PT Mamuang, mengatakan terkait pencurian kelapa sawit ini, “seharusnya dari masyarakat sendiri bisa membuka diri dan berfikiran, kalau kita bicara sesuai dengan aturan, kalau memang warga memanen kelapa sawit di lahan mereka silahkan di buktikan di persidangan,” Kata Teguh.

Lanjut Ia menyampaikan jika misalnya mereka tidak bisa membuktikan di Persidangan. Maka menurut Teguh tidak usah bicara di media atau orasi di depan kantor Pengadilan, supaya situasi bisa kondusif dan aman di mata masyarakat. Karena kalau secara fisik di lapangan memang ada tanaman coklat di lokasi. Tetapi yang mereka panen itu bukan coklat melainkan kepala sawit.

“Kalau tidak di lakukan satu tindakan tegas, berarti tidak bisa mengedukasi masyarakat. Dan tujuan kami di sini salah satunya adalah mengedukasikan masyarakat,” ujar Teguh.

Lebih lanjut Teguh jelaskan bahwa sebelumnya, Ia melakukan langka hukum seperti ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan persuasif, bahkan katanya sudah berkali kali, dan bahkan beberapa kali Ia melakukan upaya pendekatan untuk melakukan penawaran kompensasi untuk penawaran tanaman coklat mereka yang masih ada saat ini. Tetapi penawaran yang kami berikan itu di tolak.

“Bukan hanya sekali dua kali mereka memanen kelapa sawit di hotel 11. Tetapi sudah sering dalam satu bulan itu mereka memanen empat sampai enam kali memanen kelapa sawit,” Jelasnya

Lanjut Teguh beberkan jika Kelapa sawit yang mereka panen sekitar 5 Ton dan itu terjadi sekitar bulan April 2017, saat bulan April sampai dengan Oktober penyidikan melengkapi bukti bukti dan fakta yang ada, mereka juga terus melakukan panen.

“Melihat kondisi seperti ini, kami dari pihak perusahaan perhatian melihat keadaan masyarakat. Karena masyarakat melakukan tindakan yang salah dan tidak di benarkan di mana pun,” Bebernya

Olehnya itu sebagai pihak perusahaan, Ia berharap kedepan untuk masyarakat apa bila melakukan gugatan dan menuntut perusahaan pasti ada jalur hukum nya. “Karena kita negara hukum, silahkan mereka melakukan gugatan, melakukan tuntutan.  Tetapi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” Pungkas Teguh. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like