Dugaan Malapraktik RSUD Ashari Pemalang, Kuasa Hukum Aqib Siapkan Somasi hingga Laporan Pidana

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Dugaan malapraktik di RSUD dr. M. Ashari Pemalang mencuat dalam kasus kematian MHAQ alias Aqib, bocah kelas 2 SDN 1 Kebondalem yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Kuasa hukum keluarga kini menyiapkan somasi kepada rumah sakit, sekaligus membuka kemungkinan menempuh jalur perdata hingga pidana.

Ketua Master Justice Law Office sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, mengatakan somasi akan dilayangkan untuk meminta klarifikasi tertulis terkait pelayanan medis yang diterima Aqib selama menjalani perawatan pada 17–24 September 2026.

“Informasi dari keluarga, pihak rumah sakit menyebut korban tidak ter-cover BPJS. Ini ironis. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi perhatian ketika seorang anak sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan, seolah-olah nyawa harus berhadapan dengan persoalan BPJS,” ujar Huseinda kepada beritabersatu.com, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara terang bagaimana penanganan medis terhadap Aqib, termasuk kemungkinan adanya kesalahan diagnosis atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

“Kami akan mengirimkan somasi terlebih dahulu agar rumah sakit memberikan penjelasan tertulis. Kami berharap ada ruang mediasi,” ujarnya.

“Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mempertimbangkan gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai ketentuan hukum,” tambahnya

Huseinda menyoroti kondisi Aqib selama menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan keluarga, perut korban disebut semakin membesar, disertai muntah dan buang air besar (BAB) berdarah.

Sementara itu, diagnosis yang disebut disampaikan kepada keluarga berkaitan dengan radang kandung kemih. Tim kuasa hukum juga mengaku memperoleh informasi awal mengenai dugaan temuan memar pada bagian usus dalam hasil autopsi.

“Selama dirawat, kondisi anak disebut semakin memburuk. Perutnya membesar, muntah, dan BAB berdarah. Kami mempertanyakan apakah keluhan itu sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang memadai dan apa dasar medis pasien diperbolehkan pulang,” katanya.

Sorotan juga tertuju pada keputusan memulangkan Aqib pada 24 September 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, kondisi bocah tersebut disebut semakin mengkhawatirkan hingga 29 September.

Aqib dikabarkan kesulitan makan dan minum, perutnya semakin membesar, serta mengeluarkan cairan kecokelatan dari mulut dan hidung.

“Kami ingin mengetahui bagaimana kondisi anak dinilai secara medis dan apa pertimbangan dokter ketika pasien diperbolehkan pulang. Semua ini harus dijelaskan secara terbuka,” ungkapnya.

Meski mengungkap sejumlah hal yang dipertanyakan, Huseinda menegaskan dugaan malapraktik belum dapat dinyatakan terbukti. Tim kuasa hukum masih akan mendalami bukti-bukti medis dan meminta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain pelayanan medis, pihaknya juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap dugaan perundungan yang dialami Aqib di lingkungan sekolah.

Menurut Huseinda, evaluasi perlu dilakukan terhadap respons pihak sekolah dalam melindungi siswa dan menindaklanjuti keluhan yang berpotensi berkaitan dengan keselamatan anak.

“Andai dugaan perundungan terdeteksi sejak awal dan anak segera mendapatkan pertolongan yang tepat, kami berharap tragedi ini tidak berakhir seperti sekarang. Kesempatan untuk melindungi dan menolong anak tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum kini menunggu respons RSUD dr. M. Ashari Pemalang atas rencana somasi tersebut. Jika dalam proses klarifikasi dan pendalaman bukti ditemukan indikasi pelanggaran, gugatan perdata maupun laporan pidana akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Daeng)

You may also like