Mayoritas Warga Pemalang Menolak Sistem TPS ala Pemilu di Pilkades Serentak 2026

by Editor Muh. Asdar
0 comments

PEMALANG,BB – Mayoritas masyarakat di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang menolak sistem TPS yang dipisah-pisah ala Pemilu pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yah akan digelar pada 8 November 2026 mendatang.

Aspirasi ini muncul dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pilkades 2026 yang digelar Komisi A DPRD Pemalang di Kantor Kecamatan Pemalang, Jumat 10 April 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Indianto dan Heru Kundhimiarso serta diikuti para kepala kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu aspirasi disampaikan Ketua BPD Mengori, Zaenudin, yang secara tegas menyatakan lebih sepakat jika pemungutan suara Pilkades digelar terpusat seperti dahulu.

“Kalau pakai TPS, nanti ketahuan peta pemilihnya, khawatirnya setelah jadi nanti Kades mengesampingkan pembangunan di wilayah-wilayah yang dia kalah.” ungkapnya.

Menurutnya, selain lebih efektif dan efisien, sistem terpusat juga dinilai mampu meminimalisasi potensi dampak sosial pasca-Pilkades.

Ia pun meminta pemerintah daerah, khususnya bupati, untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemungutan suara yang akan diterapkan pada Pilkades November mendatang.

“Mekanisme TPS dengan 500 pemilih itu kan aturan Pilkades waktu Covid-19 untuk memecah kerumunan, itu aturan darurat, harusnya ada pembaruan,” terangnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Kepala Desa Wanamulya, Ribut Triyono. Ia mengaku secara pribadi lebih sepakat jika pemungutan suara dilakukan secara terpusat.

“Kalau ini menjadi satu ketentuan pemerintah, tinggal kita waspada dampak-dampak yang akan timbul pasca Pilkada,” terangnya.

Ribut menambahkan, penggunaan sistem TPS berpotensi memunculkan persoalan baru karena kepala desa terpilih dapat mengetahui wilayah mana saja yang tidak memberikan dukungan.

“Tinggal profesionalisme Kades yang bisa, untuk bisa menetralisir. Karena yang dikhawatirkan adalah pasca Pilkadesnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades Serentak 2026 di Pemalang yang akan digelar bulan November mendatang menggunakan sistem TPS seperti Pemilu.

“Jadi Pilkades nanti, mekanismenya menggunakan TPS seperti Pemilu seperti Pilkades serentak yang lalu dengan jumlah daftar pemilihnya 500 orang per-TPS,” terang Heru Kundhimiarso.

Ia menambahkan, penempatan TPS nantinya akan disesuaikan dengan sebaran pemilih dan tidak lagi dipusatkan di satu lokasi. Namun, muncul dinamika di masyarakat soal mekanisme itu.

Sebagian pihak, kata Kundhi, menginginkan agar pemungutan suara kembali dilakukan secara terpusat, sementara sebagian lainnya tetap mendukung pola TPS seperti Pemilu.

“Ada yang beranggapan bahwa Pilkades dengan mekanisme TPS seperti Pemilu menggeser nilai historis dan budaya Pilkades itu sendiri. Forum ini bisa menjadi ruang diskusi membahas itu,” tuturnya.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan peserta, Komisi A DPRD Pemalang berencana menindaklanjutinya dengan menyampaikan masukan tersebut kepada Bupati Pemalang.

Aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan mekanisme Pilkades Serentak 2026.(*)

You may also like