BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kesadaran kearsipan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Kepala UPT Jasa Layanan Kearsipan Nana Mustaana, mengatakan pihaknya akan mulai mendekatkan arsip kepada publik melalui kegiatan edukasi langsung.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan program goes to campus, juga ke SMA dan SMK,” ujar Nana, Jumat, 10 April 2026.
Program tersebut bertujuan mengenalkan pentingnya arsip kepada mahasiswa dan pelajar sejak dini, agar mereka memahami peran arsip dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar pameran literasi arsip untuk masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, arsip diharapkan dapat lebih dikenal dan dipahami sebagai sumber informasi penting. Sebab dengan merawat arsip, kita bisa menjaga peradaban.
“Supaya masyarakat tahu seberapa penting arsip itu. Kami punya slogan merawat arsip, menjaga peradaban,” kata Mustaana.
Mustaana menambahkan, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan diri di masa depan.
Menurutnya, arsip dapat menjadi bukti penting ketika dibutuhkan dalam situasi tertentu.
“Dengan menjaga arsip, kita punya keamanan ke depan. Ketika suatu saat dibutuhkan, arsip itu bisa menjadi alat untuk melindungi diri. Misal jadi bukti hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, pengembangan aplikasi pengelolaan arsip juga tengah disiapkan untuk mendukung tata kelola arsip yang lebih baik, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.
Di sisi lain, pengembangan aplikasi pengelolaan arsip juga tengah disiapkan untuk mendukung tata kelola arsip yang lebih baik, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.
Arsiparis Ahli Madya, Rizal Natsir menambahkan tantangan utama dalam dunia kearsipan saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan pada tingkat kesadaran.
Menurutnya, kesadaran kearsipan masih rendah sehingga pengelolaan arsip kerap dipandang sebelah mata, meskipun memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan.
“Kalau kita bicara arsip, secara psikis itu kadang dianggap sesuatu yang lemah, letih, lesu. Padahal itu karena kesadarannya memang masih rendah,” ujarnya.
Padahal, dari sisi regulasi, kearsipan di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, hingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 di Sulawesi Selatan.
“Artinya tidak ada masalah di regulasi. Semua sudah sangat mumpuni. Tantangannya ada pada implementasi dan sumber daya manusia,” kata Rizal.
Ia menegaskan, arsip merupakan bagian penting dalam setiap organisasi karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga terus melakukan pembinaan pengelolaan arsip, baik di internal instansi maupun di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Ada istilah, arsip hilang, arsip melayang. Maka tertib arsip itu sama dengan tertib administrasi,” ujarnya.
Rizal menambahkan, arsip statis yang disimpan di depo arsip memiliki nilai penting sebagai memori kolektif daerah dan tidak dapat dimusnahkan.
“Arsip statis itu disimpan selamanya sebagai sumber informasi dan jati diri daerah,” katanya.
Ia berharap berbagai program yang dijalankan dapat meningkatkan kesadaran kearsipan, sehingga tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja. (**)