PEMALANG,BB – Kebijakan Pemerintah pusat work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jum’at termasuk jajaran Pemkab Pemalang menuai reaksi dan sorotan dari wakil rakyat.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso menilai kebijakan WFH tersebut berpotensi memperburuk disiplin kerja ASN di daerah.
“Tanpa kebijakan WFH saja banyak ASN yang keluyuran meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya, apalagi kerja dari rumah,” tegas Kundhi dalam rapat Pansus I LKPJ Bupati TA 2025 di Gedung DPRD, Kamis (9/4/2026).
Politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan bahwa penerapan WFH ASN tersebut dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Ia menilai masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan layanan justru akan dirugikan jika pengawasan terhadap kinerja ASN semakin longgar.
“Pelayanan publik jelas terganggu bukan hanya terhambat dan yang pasti dirugikan rakyat yang sudah membayar pajak untuk menggaji para aparatur negara itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik kebijakan WFH tersebut dengan dalih efisiensi anggaran. Menurutnya, langkah tersebut sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.
“Kalau mau efiensi dengan merubah pola kerja dan penghematan biaya yang tidak terlalu penting di kantor. Bukan malah ‘merumahkan’ ASN. Yang jelas dirugikan rakyat,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang rencana tersebut apabila kebijakan WFH benar-benar akan diberlakukan di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan sistem pengawasan yang matang serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap hari Jumat sebagai upaya efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterapkan baik di instansi pusat maupun daerah melalui Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.
Selain WFH, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan efisiensi lainnya. Kebijakan tersebut seperti seperti pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50%, kecuali keperluan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga membatasi perjalanan dinas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen sebagai untuk penghematan energi dan anggaran.(*)