Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak di Pemalang

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Oleh: Bambang Mugiarto

(Pemerhati Masalah Sosial-Politik dan Tata Kelola Desa)

OPINI– Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang dengan mengadopsi model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu, perlu dikaji dan pertimbangkan secara matang dan komprehensif.

Di atas kertas, gagasan ini terlihat lebih prosedural. Tertib, terstandar, dan modern. Tapi dalam praktik, model ini justru berpotensi menjauh dari realitas sosial, politik dan budaya mayarakat desa.

Desa bukanlah sekadar unit administratif pemerintahan semata. Desa juga merupakan entitas sosial yang memiliki kekhasan dalam relasi, nilai, dan tata kelola.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Artinya, pengaturan desa, including dalam hal Pilkades, harus berpijak pada konteks lokal, bukan semata-mata pada pendekatan prosedural.

Ketentuan teknis Pilkades dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, pada dasarnya memberikan sejumlah ruang adaptif bagi pemerintah daerah.

Peraturan ini tidak secara rigid mengatur model TPS tertentu. Tapi secara tegas menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, Pilkades secara konseptual bisa dilihat secara berbeda dengan Pemilu nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempersamakan keduanya dapat melahirkan daya sisih atas karakter demokrasi desa yang secara empiris lebih berbasis komunitas.

Selain itu, sistem Pilkades yang terlalu formal dan prosedural juga berpotensi mengiris kohesi sosial desa. Pilkades selama ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme elektoral, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat relasi keguyuban antar warga bersama kearifan lokalnya.

Dalam kaitan ini, Robert D. Putnam mengingatkan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh modal sosial—kepercayaan, jaringan, dan norma yang hidup di masyarakat. Ketika interaksi sosial terfragmentasi akibat pembagian TPS berbasis wilayah, maka kohesi tersebut berisiko melemah.

Risiko lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya potensi konflik sosial. Data dan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sengketa Pilkades seringkali tidak berhenti pada proses pemungutan suara, tetapi berlanjut ke kehidupan sosial masyarakat.

Fragmentasi TPS dapat mempertegas polarisasi antar kelompok, sehingga memperpanjang residu konflik dan gesekan sosial politik pasca pemilihan.

Dalam konteks ini, pemikiran Elinor Ostrom menjadi relevan, desain kelembagaan yang efektif harus berbasis pada konteks lokal dan partisipasi komunitas, bukan semata hasil rekayasa dari atas. Mengedepankan pendekatan prosedural justru berpotensi memangkas keguyuban sosial yang menjadi fondasi utama desa.

Sejalan dengan itu, ditengah keterbatasan anggaran daerah, desain Pilkades tentu harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan fiskal. Konsekuensi penggunaan model TPS ala Pemilu juga menambah beban anggaran daerah lebih besar. Karena selain membutuhkan logistik berlapis, juga butuh petugas dalam jumlah banyak.

Sementara, model TPS terpadu sebagaimana lazimnya dalam Pilkades selama ini, menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual. Dengan pemungutan suara yang terpusat, proses pemilihan menjadi lebih transparan, efisien, dan dapat diawasi bersama-sama. Interaksi sosial terjaga, legitimasi hasil dan politiknya cenderung lebih kuat karena seluruh proses berlangsung terbuka.

Untuk itu, menetapkan TPS terpadu sebagai model baku Pilkades masih lebih relevan. Acuan regulasi turunannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mampu memperkuat kontrol sosial dan mengurangi potensi konflik horizontal.

Karena perilaku politik masyarakat dalam Pilkades juga mencerminkan orientasi “psikobudaya” mereka terhadap kekuasaan, yang sering kali didominasi oleh budaya politik subjek atau kaula.

Karena Pilkades sejatinya bukan sekadar kontestasi politik, tapi juga mekanisme seleksi kepemimpinan berbasis kedekatan sosial yang dipengaruhi mitos dan keyakinan spiritual beserta asal usul desanya.

Pada akhirnya, Pilkades bukanlah Pemilu dalam skala kecil. Ia adalah ruang demokrasi lokal yang memiliki logika, nilai, dan dinamika tersendiri. Menyeragamkan seluruh mekanisme hanya akan melahirkan demokrasi yang kaku dan berjarak dari masyarakatnya.

Menjaga demokrasi desa berarti memahami desa itu sendiri. Dan dalam konteks itu, pendekatan yang kontekstual jauh lebih bijak daripada sekadar standarisasi.

You may also like