BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjarnegara, menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang berkaitan dengan kasus perselingkuhan.
Kepala BKPSDM Banjarnegara, Esti Widodo, menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan data secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.
“Setiap laporan yang masuk, langkah pertama yang kami lakukan adalah mengumpulkan data, fakta, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Esti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Setelah itu, BKPSDM juga akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap ASN yang dilaporkan, tetapi juga melibatkan atasan langsung, rekan kerja, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Semua pihak yang berkaitan kami mintai keterangan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif,” katanya.
Hasil pengumpulan data tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari BAP inilah akan ditentukan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Esti menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran berat, BKPSDM akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, jika pelanggaran tergolong ringan, proses pemeriksaan akan ditangani oleh atasannya sendiri. “Kalau mengarah ke pelanggaran berat, kami bentuk tim khusus. Namun jika tidak, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung,” jelasnya.
Dalam menentukan sanksi, BKPSDM mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti yang ada serta faktor yang memberatkan maupun meringankan. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap adil dan proporsional.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa BKPSDM tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan, termasuk jika laporan tersebut berkaitan dengan kasus-kasus lama.
“Bisa saja (ditindaklanjuti-red). Kami tidak akan pandang bulu, tidak ada istilah tidak enak atau pekewuh,” tegas Esti Widodo.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap tegas Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, yang menegaskan tidak akan mentoleransi bagi ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Dilansir Beritabersatu, Bupati mengingatkan bahwa sanksi berat dari BKN tengah menanti bagi mereka yang terbukti melanggar. Hal ini sejalan dengan aturan Kemendagri yang melarang ketat ASN wanita menjadi istri kedua atau istri siri.
“Jika rumah tangga sudah tidak nyaman, selesaikan secara baik-baik, jangan diselingkuhi atau disakiti,” tambahnya.
Penulis : Arief Ferdianto