BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengamanan aset negara.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan atau “dikandangkan” di kantor instansi masing-masing mulai 17 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati sehubungan dengan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang masa libur Lebaran.
Perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga pimpinan instansi atau organisasi pengguna aset daerah.
Pimpinan instansi diberikan tanggung jawab penuh atas pengamanan unit kendaraan selama masa penyimpanan tersebut.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan.
“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi adalah langkah untuk menegaskan bahwa fasilitas negara hanya untuk kepentingan dinas. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset, menghindari gaya hidup hedonisme, serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujar Bupati Amalia, Rabu (18/3/2026).
Meski bersifat wajib, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan operasional yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kendaraan tersebut meliputi kendaraan layanan darurat yaitu Ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan penanggulangan bencana tetap beroperasi dengan izin pimpinan instansi terkait.
Sementara itu, Kendaraan Wilayah yaitu Mobil dinas Camat masih diperbolehkan beroperasi selama digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing, namun dilarang keras digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.
Kepala OPD dan pimpinan organisasi diminta segera mengoordinasikan instruksi ini kepada seluruh jajaran di bawahnya. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen penuh pada profesionalisme dan pengelolaan aset negara yang akuntabel.
(Arief/Ferdi)