Bisnis LKS SMPN 1 Kencong Sedot Ratusan Juta?, Dana BOS 1 Miliar Dipertanyakan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER — Dunia pendidikan di Kabupaten Jember kembali diguncang isu miring. Kali ini, SMP Negeri 1 Kencong menjadi pusat perhatian setelah dugaan praktik “jual beli” Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat ke publik. Tak tanggung-tanggung, meski mengantongi dana BOS hingga miliaran rupiah, siswa diduga tetap dipaksa merogoh kocek dalam-dalam.

Berdasarkan informasi yang beredar, para siswa di sekolah tersebut diwajibkan membeli LKS dengan harga Rp130.000 lebih, setiap semester. Pengadaan dan pembayaran LKS tidak dikelola langsung oleh pihak sekolah, melainkan dialihkan kepada oknum di luar sekolah.

“Sekiranya LKS dengan harga Rp130.000 lebih, per siswa setiap semester dikalikan dengan jumlah siswa yang lebih dari 800 orang, berapa besar jumlah uang yang telah terkumpul,” ujar salah satu guru yang tidak ingin disebutkan identitasnya, selasa (17/3/2026)

Data menunjukkan bahwa di SMP Negeri 1 Kencong memiliki kurang lebih 1.000 siswa, dengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahunan per siswa SMP sebesar Rp1.100.000 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, yang membuat total alokasi dana BOS sekolah tersebut mencapai sekitar 1 miliar rupiah per tahun.

Kebijakan pengadaan LKS dengan biaya yang tergolong tinggi ini dinilai semakin menambah beban ekonomi keluarga siswa. Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini tampaknya berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, dana BOS yang disalurkan pemerintah seharusnya mampu menutupi kebutuhan bahan ajar siswa, termasuk LKS jika memang diperlukan.

Para guru juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait penggunaan dana BOS tersebut, karena hingga saat ini mereka belum mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.

“Seharusnya, jika memang ada kebutuhan akan pengadaan LKS, kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS yang telah dialokasikan. Mengingat pengadaan bahan ajar termasuk dalam komponen penggunaan dana tersebut,” Ujar mereka.

Praktik wajib membeli LKS di sekolah ini dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 yang secara tegas melarang berbagai bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk uang pembelian LKS, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Jika praktik ini dibiarkan berlanjut, bukan hanya akan terus membebani orang tua siswa, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Sudah saatnya pihak berwenang segera turun tangan, melakukan audit mendalam terkait penggunaan dana BOS dan proses pengadaan LKS di SMP Negeri 1 Kencong, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan keluarga mereka, bukan pada kepentingan sempit segelintir orang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Kencong, Handoko Mulyo, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang merugikan wali murid ini. Upaya konfirmasi terus dilakukan Wartawan Beritabersatu.com, guna mendapatkan klarifikasi terkait alur pengadaan LKS dan transparansi dana BOS di sekolah tersebut.

Reporter : Tahrir

You may also like