Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tipikor Bansos BPNT Luwu 2020 Ajukan Perlawanan di PN Makassar

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Tim kuasa hukum terdakwa MS dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Luwu tahun 2020 mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan tersebut diajukan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus pada Kamis (12/3/2026).

Kuasa hukum terdakwa MS, Andi Budiman, S.H dari Kantor Hukum SPARTA & Partners, menilai surat dakwaan yang diajukan JPU tidak disusun secara cermat dan dinilai kabur atau obscuur libel, sehingga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana.

Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses pembuktian perkara pidana. Namun dalam perkara tersebut, JPU dinilai tidak menjelaskan secara terang mengenai peran, perbuatan, maupun hubungan kausal antara terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.

“Dakwaan tidak menguraikan secara jelas bagaimana unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dapat dilekatkan kepada klien kami,” ujar Andi Budiman.

Ia juga menilai dakwaan tersebut tidak menunjukkan secara konkret adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara langsung dilakukan oleh kliennya, padahal unsur tersebut merupakan bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti uraian mengenai kerugian negara dalam surat dakwaan yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci, baik terkait sumber perhitungan, metode audit, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya.

“Dalam praktik hukum, penentuan kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa AS yang diwakili La Ode Syafruddin juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun atas asumsi atau spekulasi yang tidak didukung fakta hukum yang kuat.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sekadar upaya mencari pembenaran terhadap tuduhan yang sejak awal tidak memiliki fondasi hukum yang kuat,” ujarnya.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan tersebut dalam persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi BPNT Kabupaten Luwu tahun 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus pada sidang perdana yang digelar pada 4 Maret 2026. Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim. (Kaisar)

You may also like