PEMALANG,BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang masih terus mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Rp 50,8 milliar di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024. Pihaknya pun memastikan pemeriksaan sesuai SOP dan transparan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah mengatakan, serangkaian pemeriksaan masih dilakukan. Diantaranya masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sejauh ini sudah 6 orang (pejabat Dindikpora) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata, Akhmad Rafliansyah kepada beritabersatu.com, Rabu (11/3/2026).
Rafli tidak merinci siapa saja sosok yang dipanggil oleh Kejari Pemalang.
Menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sementara ini masih dalam proses klarifikasi dan pengumpulan data-data saja,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 50.845.003.730,00 di Dindikpora Kabupaten Pemalang ini mencuat adanya laporan salah satu platform media ke Kejari Kabupaten Pemalang bernomor INV/CMI-NEWS/01DPK-KP/X/2025.(*)