Anak Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Obat Daftar G

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Seorang pemuda berinisial HR (22), yang merupakan anak dari oknum kepala desa di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar obat-obatan golongan psikotropika atau obat daftar G.

HR diketahui merupakan warga Dusun Galinggang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng. Ia diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan oleh petugas sejak tiga hari lalu setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Anggota sudah mengamankan pelaku tiga hari yang lalu, Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00,” ujar Abdianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.260 butir obat daftar G jenis THD dan Tramadol serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Menurut Abdianto, HR merupakan anak dari seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“HR ini adalah anak dari kepala desa di Luwu Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda 5 Milliar rupiah,” jelasnya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap HR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut di wilayah setempat.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like