Beritabersatu.com, Blitar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya akan menggelar santunan anak yatim dan Press Discussion bertema “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?” pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar.
Ketua panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, menyampaikan bahwa peringatan HPN tahun ini digelar secara sederhana karena situasi efisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Meski demikian, PWI Blitar Raya tetap ingin menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi insan pers dan masyarakat.
“Di era yang serba sulit karena efisiensi di berbagai bidang, kami di PWI Blitar Raya merayakan Hari Pers Nasional secara sederhana, yakni melalui diskusi publik tentang perubahan KUHP yang baru,” ujar Prawoto.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih ditengarai memiliki potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk bagi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Hal ini bisa saja menjerat insan pers yang sedang bertugas apabila tidak dilakukan sosialisasi secara luas. Karena itu, diskusi dengan para praktisi hukum ini kami gelar sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat luas, khususnya para wartawan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan hukum serta perlindungan bagi kerja jurnalistik di era digital.
Prawoto juga berpesan kepada seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan profesionalitas serta berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami berpesan kepada teman-teman semua, selamat melaksanakan tugas. Tetap profesional dan selalu mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Selain itu, Prawoto turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam kegiatan ini, salah satunya kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Blitar yang telah memberikan dukungan sehingga acara ini dapat terlaksana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya, Irfan Anshori, menyatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi para wartawan, terutama di tengah perkembangan regulasi yang terus berubah.
Menurut Irfan, perubahan dalam sistem hukum nasional, termasuk KUHP baru, perlu dipahami dengan baik oleh insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik jurnalistik di lapangan.
“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, wartawan perlu memahami batasan dan perlindungan hukum yang ada, agar tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap diskusi ini dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara insan pers dengan para praktisi hukum, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
Diskusi ini akan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, yakni Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H., Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kemudian AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli, Kasubsi I Intelijen di Kejaksaan Negeri Blitar.
Acara diskusi akan dipandu oleh moderator Tita dan terbuka bagi insan pers, mahasiswa, serta masyarakat yang ingin memahami lebih jauh dinamika hukum pers di era digital. (Zan)