Tak Tolerir Perjudian, Polres Blitar Sikat Arena Sabung Ayam di Dusun Njari

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Langkah tegas ditunjukkan jajaran Polres Blitar dengan membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang digelar di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penertiban ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media online yang menyoroti masih berlangsungnya aktivitas judi sabung ayam secara terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan. Informasi yang berkembang di publik langsung ditindaklanjuti aparat tanpa penundaan.

Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel Sat Samapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas yang sebelumnya ramai langsung bubar.

Kanit Reskrim Polres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami bergerak cepat begitu mendapatkan informasi. Perjudian dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum. Tidak ada toleransi, apalagi dilakukan secara terbuka dan di bulan Ramadan,” tegasnya di lokasi penertiban.

Arena yang diduga menjadi tempat transaksi taruhan langsung dibongkar. Petugas juga melakukan penyisiran, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas melanggar hukum di area tersebut.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar respons atas pemberitaan, tetapi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Jika ditemukan kembali aktivitas serupa, kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Karena itu, pembubaran yang dilakukan merupakan langkah konkret penegakan hukum, bukan tindakan simbolis semata.

Polres Blitar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah munculnya kembali praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga.

Dengan pembubaran tersebut, situasi di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun kini kembali kondusif. Kepolisian memastikan wilayah Kabupaten Blitar tetap steril dari aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban umum. (Zan)

You may also like