BERITABERSATU.COM, JEMBER — Halaman gedung SD Negeri Kencong 01,Kabupaten Jember, telah menjadi perhatian serius bagi warga sekitar. Lahan yang secara khusus disiapkan untuk mendukung aktivitas pendidikan dan keperluan operasional sekolah, kini tidak sesuai dengan fungsi utamanya setelah dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan.
Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan selama bulan puasa ini, mulai dari sore hingga malam hari, arus kendaraan yang keluar masuk ke halaman sekolah tercatat cukup banyak. Kegiatan parkir ini dilakukan oleh masyarakat yang datang berbelanja di Toko Menang, sebuah tempat usaha yang terletak tepat berhadapan dengan lokasi SD Negeri Kencong 01.
Area parkir yang disediakan oleh Toko Menang terlihat memiliki luas yang terbatas dan kapasitas yang tidak mencukupi untuk kebutuhan pengunjung. Diduga, sarana parkir yang ada hanya mampu menampung kendaraan roda dua secara optimal, sehingga sebagian besar pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat diarahkan oleh petugas juru parkir untuk menggunakan halaman sekolah sebagai alternatif tempat parkir.
Iyan, salah satu warga yang berasal dari Jombang dan sering berbelanja di sekitar lokasi tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi ini. Menurutnya, penggunaan halaman sekolah sebagai area parkir untuk usaha komersial tidak hanya berpotensi mengganggu jalannya aktivitas belajar mengajar di institusi pendidikan tersebut, tetapi juga dapat memunculkan sejumlah persoalan terkait legalitas pengelolaan serta pemanfaatan aset negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik pendidikan.
“Ini kan fasilitas pendidikan, seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan siswa, mulai dari kegiatan belajar, bermain, hingga keamanan mereka saat berada di lingkungan sekolah. Bukan digunakan untuk mendukung operasional usaha komersial,” tegas Iyan dalam keterangannya, selasa (23/2/2026)
Selain dampak terhadap aktivitas pendidikan, penggunaan halaman sekolah sebagai area parkir juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kenyamanan bagi siswa serta masyarakat sekitar. Beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya kerusakan pada fasilitas sekolah seperti lapangan olahraga, pagar pembatas, atau infrastruktur lain akibat lalu lintas kendaraan yang tidak terkontrol dengan baik.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi terkait izin penggunaan area halaman SD Negeri Kencong 01 sebagai tempat parkir kendaraan.
Tim wartawan yang melakukan pantauan telah berusaha menghubungi pihak lembaga SD Negeri Kencong 01, untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan yang berlaku serta apakah terdapat persetujuan resmi yang diberikan untuk pemanfaatan lahan sekolah tersebut bagi kepentingan luar sekolah. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang dapat dihimpun dari pihak sekolah.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fasilitas pendidikan termasuk halaman sekolah memiliki fungsi utama sebagai ruang untuk mendukung proses belajar mengajar, aktivitas ekstra kurikuler siswa, bermain anak-anak, serta keperluan administrasi dan operasional sekolah sehari-hari. Penggunaan lahan untuk kepentingan luar sekolah dapat memengaruhi kenyamanan dan keamanan lingkungan pendidikan, terutama jika tidak diatur dengan jelas melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi ini juga mengingatkan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga kelestarian dan fungsi asli fasilitas pendidikan. Pihak sekolah, dinas pendidikan, pengelola usaha sekitar, serta masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan bahwa aset negara yang diperuntukkan bagi pendidikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan generasi muda tanpa ada penyimpangan fungsi yang dapat merugikan banyak pihak. (Tahrir)