BERITABERSATU.COM, SINJAI — Aroma tanah basah di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, mendadak terasa menyesakkan. Di desa yang biasanya tenang itu, sebuah luka menganga lebar. Seorang anak perempuan pulang dengan isak tangis yang tak kunjung reda, membawa trauma yang mungkin akan membekas seumur hidup. Ia bukan sekadar korban kekerasan seksual. Ia adalah korban pengkhianatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindungnya, yakni ayah kandungnya sendiri.
Kasus yang menyeret pria berinisial BS (57) ini menjadi ujian awal tahun 2026 bagi Polres Sinjai. Namun, bagi AKBP Jamal Fathur Rakhman, ini bukan sekadar tugas rutin. Ini adalah panggilan nurani yang telah lama ia asah sepanjang kariernya.
Kasus ini bermula dari sebuah tipu daya klasik yang memilukan. Dengan dalih sakit perut, BS menggiring putrinya masuk ke dalam rumah kebun yang terisolasi. Di sana, pintu dikunci, sebilah senjata tajam dikeluarkan, dan ancaman pun meluncur. Di bawah bayang-bayang maut, kesucian sang anak direnggut.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai, terlebih terhadap perempuan dan anak,” tegas AKBP Jamal saat ditemui pada Selasa (17/2/2026). Nada suaranya rendah namun penuh penekanan, sebuah ciri khas dari perwira yang dikenal tidak berkompromi soal urusan perlindungan kelompok rentan.
Bagi Jamal, hukum tidak hanya soal pasal dan jeruji besi. Ia memandang kejahatan terhadap anak sebagai serangan terhadap masa depan bangsa.
“Siapa pun pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Perlindungan perempuan dan anak adalah harga mati,” tambahnya.
Ketegasan Jamal di Sinjai bukanlah tanpa akar. Pria kelahiran Subang, 14 Juni 1984 ini, membawa rekam jejak panjang dari satuan reserse berbagai daerah—mulai dari NTB, Sulawesi Selatan, hingga Bangka Belitung. Lulusan Akpol 2005 ini telah lama dikenal memiliki “tangan dingin” dalam menangani kasus-kasus sensitif.
Dunia kepolisian mencatat namanya dengan tinta emas saat ia menjabat sebagai Kapolsek Panakkukang di Makassar. Kala itu, Jamal membuktikan bahwa kecepatan adalah kunci keadilan. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, ia berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap bayi berusia satu tahun.
Keberhasilan itu membuahkan beberapa penghargaan prestisius, di antaranya Penghargaan Komnas Perlindungan Anak, Atas kecepatan luar biasa (7 jam) dalam mengungkap kasus kekerasan anak. Inovasi Rumah Cerdas, yang diinisiasi Jamal dalam membangun wadah bagi anak jalanan agar mendapatkan edukasi dan perlindungan hukum. Dan Penghargaan POLIS (Polisi Sahabat Indonesia), Atas dedikasi totalitas dalam menangani posisi anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Meskipun dikenal memiliki senyum yang ramah, Jamal adalah seorang taktis di lapangan. Ia memahami bahwa menangani kasus anak membutuhkan pendekatan berbeda sebuah perpaduan antara ketajaman penyidik reserse dan kelembutan seorang ayah.
Di Sinjai, ia tidak hanya memimpin di balik meja. Ia ingin memastikan kehadirannya dirasakan sebagai representasi negara yang hadir saat warganya merasa terancam. Komitmennya jelas, transparansi proses hukum adalah mutlak, namun pemulihan psikologis korban adalah prioritas yang tak boleh terabaikan.
Kini, di bawah kepemimpinannya, Polres Sinjai bergerak lebih dari sekadar penegak hukum. Mereka menjadi benteng bagi mereka yang suaranya sering kali terbungkam. Jamal Fathur Rakhman sedang mengirimkan pesan kuat ke seluruh pelosok Sinjai: Siapa pun yang berani menyentuh masa depan anak-anak di tanah ini, harus siap berhadapan dengan tembok hukum yang takkan goyah. (*/As)