BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Polemik pembangunan gerai ritel modern Alfamart di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus berlarut-larut. Hingga Jumat (13/2/2026), persoalan tersebut tercatat telah dibahas sebanyak 18 kali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun belum menghasilkan keputusan final.
RDP terbaru digelar di Kantor DPRD Luwu Utara dengan menghadirkan unsur Komisi I, II, dan III DPRD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRPKP2), Camat Tanalili, serta perwakilan pihak Alfamart.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa proses perizinan pembangunan disebut belum tuntas. Namun di lapangan, pembangunan fisik gerai disebut telah berjalan. Fakta ini memicu sorotan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD dan pemerintah daerah.
Salah satu perwakilan warga Bungadidi menyampaikan kekecewaannya atas stagnasi pembahasan yang telah berulang kali digelar. “Kalau sudah 18 kali rapat tapi belum ada hasil, berarti ada yang tidak beres. Jangan sampai DPRD hanya jadi tempat diskusi tanpa solusi,” ujarnya dalam RDP.
Warga menilai kehadiran ritel modern berpotensi menggerus perekonomian pelaku UMKM dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal di Kecamatan Tanalili. Penolakan juga diperkuat dengan pernyataan Camat Tanalili yang menyebut belum pernah ada sosialisasi atau dialog resmi terkait pembangunan ritel modern di wilayah tersebut.
“Bukan hanya Alfamart yang kami tolak, tetapi semua ritel modern,” tegas Camat Tanalili dalam rapat.
Ironisnya, dalam forum tersebut perwakilan Alfamart disebut belum mengetahui secara detail terkait status perizinan pembangunan, termasuk regulasi daerah seperti Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola ritel modern.
Salah satu anggota DPRD, Andi Mappa Lantara juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada surat yang menyebut tidak ada penambahan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara, namun kebijakan itu dinilai tidak diindahkan.
Perwakilan dinas terkait menegaskan bahwa izin pembangunan belum diterbitkan, pemanduan perizinan belum dilakukan, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah tersebut belum tersedia. Bahkan, salah satu pejabat dari unsur koperasi dan perdagangan secara tegas menyatakan agar pembangunan ritel modern dihentikan.
Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, DPRD Luwu Utara mengeluarkan surat rekomendasi agar pembangunan ritel modern di wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di Desa Bungadidi, dihentikan sementara. DPRD juga meminta DP2KUKM segera menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan dinas terkait, anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat berjalan sementara izin disebut belum terbit, serta langkah konkret apa yang akan diambil DPRD untuk menyelesaikan polemik yang telah berulang kali dibahas tersebut. (Kaisar)