Sengketa Tanah di Kota Blitar Memanas: Pos Kampling Jadul Bendogerit Terancam Dibongkar, Warga Melawan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Gelombang penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kampling Jadul di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kian menguat. Warga yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) dengan tegas menyatakan menolak upaya pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut.

Bagi warga, Pos Kampling Jadul Bendogerit bukan sekadar bangunan lama. Pos tersebut merupakan simbol sejarah kolektif masyarakat, hasil gotong royong warga, sekaligus lambang kedaulatan rakyat dalam menjaga keamanan lingkungan dan solidaritas sosial.

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan bahwa persoalan Pos Kampling tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa administratif pertanahan. Menurutnya, kasus ini menyangkut prinsip keadilan serta penghormatan terhadap sejarah rakyat.

“Pos kampling ini sudah berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Ketika kemudian muncul sertifikat baru yang keabsahannya dipersoalkan, tidak bisa serta-merta bangunan bersejarah milik rakyat ini digusur begitu saja,” ujar Trijanto, Sabtu (7/2/2026).

Trijanto mengungkapkan, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan ahli waris.

Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024. Hingga kini, kata dia, sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, setiap upaya pembongkaran paksa merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

GERAK AKSI secara resmi menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kampling Jadul Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.

Trijanto menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kami bukan anti pembangunan dan bukan anti hukum. Justru kami membela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, warga siap mematuhi keputusan pengadilan apabila proses hukum dijalankan secara jujur dan adil. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Rencana pembongkaran paksa harus dihentikan dan proses hukum wajib dihormati. Jika hukum ditegakkan, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat pasti melawan,” pungkasnya.

Sementara itu, Runik, salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan mafia AJB, menyampaikan bahwa Pos Kampling tersebut sudah ada bahkan sebelum ayahnya membangun rumah di lokasi tersebut.

“Tahun 1995 terbit sertifikat atas nama bapak saya. Tahun 2011 saya menjual sebagian tanah seluas 219 meter persegi, tapi tidak semuanya, termasuk rumah yang saya tempati sekarang dan pos kampling itu,” ujarnya.

Runik menyebutkan, dari nilai jual Rp150 juta, dirinya baru menerima Rp133 juta dan masih kekurangan Rp17 juta. Ia juga mengaku rumahnya diratakan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya tidak pernah hadir saat PTSL dan tidak pernah tanda tangan. Dari uji laboratorium juga sudah dinyatakan tanda tangan itu palsu. Tapi sampai sekarang kasusnya belum ada kejelasan,” katanya.

Pernyataan sikap warga Bendogerit tersebut disampaikan pada 7 Februari 2026 sebagai bentuk perlawanan bermartabat sekaligus suara nurani kolektif masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka. (Zan)

You may also like