Sajikan Menu Nasi Tiwul, SPPG Kuningan Kanigoro Blitar Ternyata Tak Kantongi SLHS

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa nasi tiwul yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kian membuka borok serius di balik operasional dapur MBG tersebut. Di tengah gelombang penolakan dari penerima manfaat, terungkap fakta mencengangkan: SPPG Kuningan Kanigoro telah beroperasi sejak Agustus 2025 tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini sontak memantik sorotan tajam publik. Sebab, SLHS merupakan dokumen wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai prasyarat mutlak operasional dapur MBG. Tanpa SLHS, dapur MBG sejatinya tidak layak beroperasi, apalagi memproduksi dan mendistribusikan makanan untuk siswa dan kelompok rentan.

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro, Darul Asrori, tak menampik fakta tersebut. Ia mengakui hingga kini SLHS belum juga dikantongi.

“SLHS masih proses pak. Rata-rata semua masih proses pak,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Darul mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan SLHS ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini izin tersebut belum terbit dengan alasan perubahan denah dapur yang belum disetujui.

“Kita sudah mengajukan, untuk kepastiannya belum tahu. Namun ada perubahan denah dapur yang kita ajukan belum disetujui,” tambahnya.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa SPPG tetap nekat beroperasi selama berbulan-bulan tanpa SLHS, meski mengetahui dokumen tersebut merupakan syarat wajib dari BGN? Dalih “masih proses” dinilai tak cukup untuk membenarkan aktivitas dapur yang menyentuh langsung aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku Satgas MBG, menyayangkan insiden menu nasi tiwul yang menuai penolakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah memberikan dukungan penuh kepada seluruh SPPG untuk memenuhi aspek perizinan, termasuk SLHS.

“Kita dari pemda terus men-support mereka (SPPG) melalui DPMPTSP untuk mengurus SLHS,” tegas Khusna.

Khusna menekankan bahwa pemda tidak tinggal diam. Jalur fasilitasi sudah dibuka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi SPPG untuk mengabaikan kewajiban administrasi yang menyangkut standar higiene dan sanitasi.

Sebagai informasi, SLHS menjadi instrumen krusial dalam menjamin keamanan pangan, kebersihan dapur, kelayakan peralatan, hingga sanitasi lingkungan produksi makanan. Dalam ketentuan BGN, dapur MBG tanpa SLHS berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari kontaminasi makanan, keracunan pangan, hingga penurunan kualitas gizi yang diterima peserta program.

Kasus SPPG Kuningan Kanigoro ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program MBG di Kabupaten Blitar. Di satu sisi, program nasional ini bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun di sisi lain, pelaksana di lapangan justru abai terhadap standar dasar yang telah ditetapkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, SPPG Kuningan Kanigoro menjadi sasaran kritik tajam setelah menyajikan menu MBG nasi tiwul. Hal ini karena tiwul dinilai bukan menu yang akrab di lidah anak-anak sekolah dasar, hingga berujung penolakan massal.

Publik kini menanti langkah tegas dari Satgas MBG dan instansi terkait. Sebab, jika dapur MBG yang belum mengantongi SLHS terus dibiarkan beroperasi, maka polemik nasi tiwul bisa jadi hanya puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih serius: taruhan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat MBG. (Zan)

You may also like