Beritabersatu.com, Blitar – Rencana alih fungsi SDN Tlogo 2 Kanigoro menjadi lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai sorotan serius dari DPRD Kabupaten Blitar. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar turun langsung ke lokasi sekolah pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk memastikan kepentingan pendidikan tidak dikalahkan oleh ambisi pembangunan ekonomi desa.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, dengan nada tegas menegaskan bahwa nasib 182 siswa SDN Tlogo 2 adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Kepentingan pendidikan anak-anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Ini menyangkut masa depan mereka,” tegas Sugeng di sela kunjungan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antar pihak terkait. Ia meminta seluruh pemangku kebijakan untuk tidak sekadar melihat rencana di atas kertas, tetapi benar-benar memahami kondisi riil di lapangan sebelum melangkah ke proses penyerahan aset daerah.
“Ada ketimpangan koordinasi. Semua pihak harus melihat realitas di lapangan, jangan hanya berangkat dari ambisi pembangunan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan bahwa status aset sekolah dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah harga mati. Ia mengingatkan agar proses alih fungsi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan matang.
“Kita tidak boleh gegabah. Harus dilihat dulu situasinya. Perlu musyawarah lebih lanjut untuk memperjelas status aset dan yang paling penting, bagaimana nasib anak-anak? Terganggu atau tidak?” tegasnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan antara pendidikan dan ekonomi desa, Sugeng bahkan menyarankan opsi yang lebih aman.
“Kalau ada titik lain, lebih bagus KDMP dibangun di lokasi lain. Seharusnya begitu agar tidak saling mengganggu,” imbuhnya.
Berdasarkan data pengukuran sementara, rencana pembangunan KDMP yang membutuhkan lahan hingga 1.000 meter persegi diperkirakan akan memangkas sejumlah fasilitas vital sekolah, mulai dari perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, hingga ruang kegiatan ekstrakurikuler.
Sugeng menegaskan, jika relokasi ruangan tak terhindarkan, maka ruang pengganti wajib tersedia terlebih dahulu dengan standar kelayakan yang sama.
“Kalaupun dipindah, ruangannya layak atau tidak? Harus ada ruang pengganti agar KBM tidak terganggu. Sebisa mungkin pendidikan jangan dikorbankan,” paparnya.
Menyoal bangunan eks kantor UPT yang sudah terlanjur diratakan dengan tanah, Sugeng menyebut gedung tersebut memang sudah tidak difungsikan. Namun, ia menekankan bahwa tahapan pembangunan selanjutnya harus berada di bawah pengawasan ketat Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Harapan kami, Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. Soal teknis pembangunan itu urusan lain, yang jelas pendidikan adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi IV DPRD ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkab Blitar untuk mengevaluasi ulang rencana hibah aset SDN Tlogo 2 Kanigoro, terlebih setelah mencuat informasi bahwa Sekda Kabupaten Blitar belum memberikan persetujuan atau lampu hijau atas penyerahan aset tersebut. (Zan)