Diduga Abaikan Ketentuan BGN, SPPG Kalimas Tanjungsari Kota Blitar Nekat Beroperasi Tanpa SLHS

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kalimas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diduga nekat beroperasi tanpa Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini memicu keresahan dan protes warga di sekitar lokasi dapur MBG.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, secara gamblang menyatakan bahwa SPPG Kalimas Tanjungsari memang belum mengurus SLHS.

“Kalau itu (SPPG Kalimas Tanjungsari) memang belum mengurus SLHS. Kalau dari pihak mitra, minimal punya sertifikat penyuluhan saja bisa beroperasi katanya tadi,” ungkap Endang, (Selasa 3/2/2026)

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan yang lebih serius. Sikap mitra SPPG yang terkesan bersikukuh beroperasi meski tanpa SLHS menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional. Padahal, BGN secara tegas dan berulang kali menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak dan wajib bagi setiap SPPG sebelum melakukan operasional.

BGN menekankan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen krusial untuk menjamin dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelayakan proses produksi. Operasional SPPG tanpa SLHS sama artinya dengan mengabaikan prinsip dasar perlindungan kesehatan anak-anak penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala SPPG Kalimas Tanjungsari tidak berada di lokasi. Pihak keamanan menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar. Awak media juga mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp dari nomor yang tertera di dapur SPPG, namun belum mendapat jawaban.

“Kepala SPPG gak ada, lagi keluar mas. Gak tahu kemana,” ujar pihak keamanan SPPG Kalimas Tanjungsari, Selasa (3/2/2026).

Ketidakhadiran Kepala SPPG ini kembali menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sesuai kebijakan Badan Gizi Nasional, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan tinggal, berjaga, dan bahkan tidur di dapur SPPG selama proses operasional berlangsung. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pengawasan ketat dan berlapis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.

Ketika Kepala SPPG justru tidak berada di dapur saat operasional berjalan, maka fungsi pengawasan melekat yang diwajibkan BGN menjadi nihil. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan SPPG Kalimas Tanjungsari dilakukan secara serampangan, abai terhadap standar, dan mengesampingkan aspek keselamatan pangan.

Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan melanggar ketentuan BGN berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar, sekaligus mempertaruhkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama. (Zan)

You may also like