Ironi Perlindungan Anak di Sinjai: Dari Kaki Terantai Hingga Bayang-Bayang Eksploitasi

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kasus memilukan yang menimpa RAW (15), seorang remaja yang ditemukan dengan kaki terantai di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Rabu (28/1/2026), menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Kabupaten Sinjai. Peristiwa ini mengungkap tabir gelap masalah sosial yang lebih luas, mulai dari jeratan judi online hingga dugaan eksploitasi anak.

RAW ditemukan dalam kondisi tak berdaya dengan kaki terikat rantai besi yang digembok di dalam rumahnya. Polisi telah mengamankan ayah kandung korban, WH (45), beserta barang bukti berupa satu rantai besi dan dua gembok.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, WH mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi yang memuncak. Ia mengklaim anaknya mengalami perubahan perilaku drastis akibat diduga kecanduan judi online. Selain ditemukan aplikasi perjudian di ponselnya, RAW disebut kerap bersikap agresif kepada adiknya dan sering meninggalkan rumah.

“Kondisi ini sangat kompleks. Di satu sisi ada tindak kekerasan, namun di sisi lain ada tekanan ekonomi dan beban psikologis orang tua sebagai tulang punggung keluarga,” ujar seorang sumber yang memahami situasi keluarga tersebut.

Kasus RAW rupanya bukan satu-satunya potret buram. Di lokasi yang tak jauh dari sana, tepatnya di Jalan Emmi Saelan, muncul dugaan eksploitasi terhadap IA, seorang siswa Sekolah Dasar. IA diduga kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengantarkan minuman keras tradisional jenis ballo dalam kemasan botol mineral kepada pelanggan.

Tokoh masyarakat Sinjai, Ambo, menilai rentetan kejadian ini adalah cermin kegagalan kolektif. “Ini bukan sekadar kekhilafan individu, tapi pembiaran sosial. Praktik eksploitasi anak sebagai tenaga kerja sering terjadi di depan mata, namun minim intervensi,” tegas Ambo.

Kritik tajam kini mengarah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai. Pemerintah dianggap hanya bersifat reaktif muncul setelah viral, namun lemah dalam fungsi deteksi dini dan pencegahan.

Sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk mencegah kekerasan melalui sistem yang efektif, bukan sekadar menyalahkan pola asuh orang tua tanpa memberikan solusi atas pemicu masalah seperti paparan judi online dan kemiskinan.

Kasus perantaian RAW menjadi bukti bahwa tanpa pendampingan sosial yang kuat, konflik domestik dapat berujung pada tindak pidana. Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah daerah: apakah hanya akan berakhir di meja hijau, atau menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak secara menyeluruh di Sinjai. (**)

You may also like