BERITABERSATU.COM, BONE — Seorang pemuda bernama Rahmat Danil, warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum TNI aktif, Serka Muh Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar. Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan janji kelulusan seleksi Bintara TNI AD (Secaba) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah Rahmat Danil menyampaikan keterangan kepada awak media dalam sebuah konferensi pers di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu, 31 Januari 2026. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada Serka Muh Nasir, namun janji kelulusan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Menurut Rahmat, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, ia dijanjikan akan diluluskan dalam seleksi Bintara TNI AD oleh Serka Muh Nasir dengan syarat membayar uang pengurusan. Karena tergiur, Rahmat kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening pribadi Serka Muh Nasir.
Namun, seiring berjalannya waktu, Rahmat dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, Rahmat melaporkan kasus tersebut ke Denpom pada tahun 2024.
Perkara ini kemudian diproses hingga ke Pengadilan Militer. Dalam putusan Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, Serka Muh Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Meski demikian, dalam amar putusan tersebut tidak tercantum kewajiban pengembalian uang kepada korban, meskipun hal itu sempat terungkap dalam persidangan.
“Itu kejadiannya waktu tahun 2023,” ujar Rahmat Danil saat konferensi pers.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Serka Muh Nasir mengakui adanya aliran dana ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut tidak dikelolanya sendiri.
“Bukan saya yang urus itu, saya hanya perantara saja. Ada pengurusnya lain, namanya Tri Lasmiati,” kata Muh Nasir.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dana masuk ke rekening pribadinya, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening atas nama Tri Lasmiati, yang disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengurusan kelulusan tersebut.
“Saya usahakan itu, pasti akan dikembalikan,” ujar Muh Nasir, seraya menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengurus penjualan aset untuk mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp550 juta.
Hingga kini, Rahmat Danil menyatakan masih terus berupaya memperjuangkan haknya dan berharap uang tersebut dapat segera dikembalikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik percaloan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SW)