Kawal Dana Desa Sulsel, Jamintel Kejagung: Perbaiki Administrasi atau Kami ‘Binasakan”

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Agung RI mempertegas komitmennya dalam mengawal transparansi anggaran di tingkat akar rumput. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, memberikan peringatan keras sekaligus tawaran pendampingan bagi seluruh perangkat desa di Sulawesi Selatan demi mewujudkan target Zero Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Prof. Reda dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan DPD/DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Kamis (29/1/2026)

Dalam arahannya, Prof. Reda menekankan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan pendekatan preventif. Lewat aplikasi Jaga Desa, Korps Adhyaksa memonitor tata kelola keuangan desa agar tetap berada di jalur aturan yang berlaku.

“Prinsipnya, jika ada kesalahan administratif, kita lakukan perbaikan dan pembinaan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, maka akan kita ‘binasakan’ (tindak tegas). Kami ingin menciptakan kondisi Zero Korupsi di tingkat desa,” tegas Prof. Reda yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS ini.

Ia juga menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa bukan hanya untuk memantau desa, tetapi juga menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang di lapangan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan dinamika baru dalam postur anggaran desa tahun 2026. Dana Desa di Sulawesi Selatan mengalami relokasi dari Rp1,9 triliun menjadi Rp724 miliar.

Jufri menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini dialokasikan untuk kebutuhan prioritas nasional, salah satunya pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6, yaitu membangun ekonomi dari bawah dan pemberantasan kemiskinan.

“Hadirnya Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa agar lebih produktif mengelola potensi desa secara berkelanjutan demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujar Jufri mewakili Gubernur Sulsel.

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPD/DPC ABPEDNAS Sulsel dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Ada tiga poin utama dalam kesepakatan ini, diantaranya Transparansi, Kemandirian, dan Kepastian Hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta perwakilan dari Kemendagri dan Kemenkop. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi motor penggerak kedaulatan pangan dan energi nasional yang dimulai dari desa-desa di Sulawesi Selatan. (*/red)

You may also like