BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kabupaten Sinjai resmi memulai babak baru dalam sistem hukum di awal tahun 2026. Bukan lagi sekadar jeruji besi, para pelanggar hukum ringan di “Bumi Panrita Kitta” kini akan diarahkan untuk menebus kesalahan melalui pengabdian kepada masyarakat.
Langkah progresif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (28/01/2026).
Penerapan pidana kerja sosial ini merupakan implementasi langsung dari KUHP Nasional (UU 1/2023) yang mulai berlaku efektif Januari 2026. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud komitmen daerah dalam menghadirkan hukum yang lebih humanis.
“Ini bukan sekadar menjalankan regulasi, tapi soal bagaimana kita menghadirkan keadilan restoratif. Fokus kita adalah pembinaan dan rehabilitasi, bukan sekadar menghukum,” ujar Hj. Ratnawati Arif dengan optimisme tinggi.
Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya jelas: agar mereka tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus terputus dari lingkungan sosialnya.
Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi Pembinaan Ruang Terbuka, dimana Pelanggar hukum akan menjalani masa pidana dalam bentuk kerja sosial di lokasi yang ditentukan Pemkab Sinjai.
Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM akan segera memetakan “lokus” atau titik-titik instansi mana saja yang akan dijadikan tempat kerja sosial. Dengan begitu, energi para pelanggar hukum dapat disalurkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi pelayanan publik di Sinjai.
Turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, A. Irwansyahrahi Yusuf, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Andi Adis Darmaningsi Asapa. (Ads)