Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Kasus Nenek Hawasiah Masih Menggantung

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Aceh – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh Nenek Hawasiah hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan. Meski penyidik Polres Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersebut tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik telah melakukan konfrontasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyidik juga telah menerima surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan pihak terlapor. Namun hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21).

Ketua Umum Feradi WPI Adv, Doni Andretty, S.H., menilai proses hukum seharusnya memberikan kepastian bagi para pencari keadilan. “Apabila petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti, maka hukum semestinya menghadirkan kepastian. Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban,” ujarnya, kamis (22/1/2026)

Senada, Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW, dari Subur Jaya Lawfirm & Rekan – FERADI WPI, berharap penyidik Polres Buleleng tetap menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel. “Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak berlarut-larut,” katanya.

Gita menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip transparansi serta penghormatan terhadap proses hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan pemulihan hak korban lanjut usia. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut. (I)

You may also like