Beritabersatu.com, Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Januari 2026. Sedikitnya lima laporan polisi (LP) menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, gudang pengrajin, hingga di pinggir jalan, berdasarkan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya,” ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Dari tangan tersangka DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta sebuah telepon genggam. Dari tersangka MIR alias Sandek, petugas menemukan puluhan pil double L yang diduga diedarkan kembali.
Sementara itu, pengungkapan kasus dengan tersangka DDL alias Nonok mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan Nonok, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengembangan selanjutnya mengungkap peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap NK alias Kucing di rumahnya dengan barang bukti 606 butir pil double L. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan S alias Kaselan yang diduga sebagai pemasok pil double L, beserta puluhan butir pil, uang tunai, dan sepeda motor.
Para tersangka pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan. Sementara tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Zan)