BERITABERSATU, JAKARTA – Nasib tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Takalar mulai menemui titik terang. Dalam pertemuan antara Komisi I dan III DPRD Takalar dengan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, Selasa (13/01/2026) siang, DPD RI menyatakan kesiapan untuk membawa persoalan nakes Takalar hingga ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia.
Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang usai pertemuan menegaskan, bahwa komitmen DPD RI tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga kesehatan yang selama ini belum memperoleh kepastian status kepegawaian, meski telah bertahun-tahun mengabdi melayani masyarakat.
“Alhamdulillah, perjuangan ini mulai menemui titik terang. DPD RI siap membawa persoalan tenaga kesehatan Takalar ke Presiden agar mendapat solusi yang adil dan menyeluruh,” tegas Anggota Komisi I DPRD Takalar.
DPD RI, lanjut Ahmad, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer, menginisiasi rapat lintas kementerian, serta melakukan koordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB, sebagai langkah konkret memperjuangkan kepastian status dan perlindungan hak tenaga kesehatan.
Diketahui, ada empat poin penting yang tercetus dalam pertemuan ini.
1. Wakil DPD RI Tamsil Linrung mendorong pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) Honorer, khususnya untuk menindaklanjuti permasalahan tenaga kesehatan yang telah lama bekerja dan mengabdi, namun hingga saat ini belum terakomodir dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Tamsil Linrung akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Keuangan, kementerian teknis terkait, serta seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, guna merumuskan solusi yang komprehensif dan berkeadilan.
3. Akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, untuk dicarikan jalan terbaik bagi tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi agar memperoleh kepastian status dan perlindungan hak kepegawaiannya.
4. DPD RI akan melaporkan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia terkait permasalahan tenaga kesehatan yang jumlahnya mencapai ribuan orang dan hingga saat ini belum terdata dalam pangkalan data BKN, sebagai dasar pengambilan kebijakan nasional. (*)