Janjikan Transparansi di Musdes, Pemdes Serang Pastikan Tiket Pantai Serang Dikelola Sesuai Aturan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik mengenai pendapatan tiket masuk wisata Pantai Serang akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Pemdes memastikan sistem ticketing akan kembali diberlakukan dan petugas resmi penjaga tiket akan kembali menjalankan tugas sesuai mekanisme kelembagaan desa.

Kepala Desa Serang, Handoko, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai unsur lembaga desa.

“Berdasarkan rangkaian aspirasi yang masuk, petugas tiket akan kami aktifkan kembali. SK dari BumDes sudah kami terbitkan dan kemarin kami juga telah berkoordinasi dengan BPD. Besok akan digelar rapat koordinasi untuk membahas pembukaan kembali Pantai Serang secara resmi,” ujar Handoko, Selasa.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut juga akan melibatkan perwakilan penjaga portal baru yang berasal dari unsur masyarakat Desa Serang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam pengelolaan destinasi wisata andalan desa.

“Perwakilan penjaga portal dari masyarakat juga akan hadir. Selain itu, kami sudah menjadwalkan musyawarah desa untuk membahas laporan pertanggungjawaban BumDes,” tambahnya.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan besaran pendapatan tiket masuk Pantai Serang, Handoko menegaskan perlunya pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Isu soal pendapatan tiket akan kami sampaikan secara terbuka dalam musdes melalui laporan pertanggungjawaban. Perlu dipahami bahwa pendapatan kotor dari tiket masuk tidak serta-merta masuk ke kas desa,” tegasnya.

Handoko memaparkan, dalam pengelolaan wisata Pantai Serang terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pendapatan dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Ada kewajiban pajak korporasi, pajak asuransi, serta pembagian dengan Perhutani dan Pemerintah Daerah. Setelah seluruh kewajiban itu diselesaikan, barulah pendapatan dikelola oleh BumDes dan menghasilkan SHU bersih tahunan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa besaran SHU yang diterima desa setiap tahun tidak bersifat tetap dan sangat dipengaruhi oleh jumlah kunjungan wisatawan.

“SHU bersih itu fluktuatif. Ada periode pantai ramai, ada pula masa sepi. Jadi tidak bisa disamaratakan atau diasumsikan dengan angka tertentu tanpa melihat laporan keuangan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Serang berharap masyarakat dapat menyikapi polemik ini secara bijak dan menunggu penjelasan resmi melalui forum musyawarah desa. Pemdes menegaskan komitmennya untuk mengelola Pantai Serang secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. (Zan)

You may also like