BERITABERSATU.COM, JEMBER – Pemandangan kontras tersaji di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Jember. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Jember secara masif memasang papan larangan pemanfaatan sempadan pantai sebagai penanda kawasan lindung. Namun di sisi lain, hamparan tambak udang justru tampak terus meluas, seolah mengabaikan peringatan resmi yang terpancang di tanah yang sama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum dan sinkronisasi kebijakan tata ruang di wilayah pesisir Bumi Pandhalungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, khususnya di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, aktivitas tambak terlihat sangat produktif. Petak-petak kolam lengkap dengan infrastruktur pematang, kincir air, hingga saluran pembuangan beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai. Padahal, papan peringatan pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa sempadan pantai dilarang dimanfaatkan tanpa izin khusus demi menjaga fungsi ekosistem.
Ketua LSM Berita Gumukmas (BG), Subur, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, ada jarak yang lebar antara kebijakan tertulis dengan praktik di lapangan.
“Papan larangan itu tampak hadir hanya secara simbolik. Faktanya, jumlah petak tambak diduga terus bertambah dari waktu ke waktu. Tidak terlihat adanya pembatasan fisik atau upaya penghentian kegiatan di lokasi-lokasi yang terpantau,” ujar Subur.
Persoalan menjadi semakin pelik ketika menyentuh aspek legalitas lahan. Subur mengungkapkan bahwa banyak pelaku tambak berdalih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka gunakan. Sertifikat ini sering dijadikan tameng untuk membenarkan aktivitas budidaya di zona sensitif tersebut.
Namun, Subur memberikan catatan kritis secara normatif. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ia menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
“Sertifikat tanah adalah bukti hak atas bidang tanah, bukan izin pemanfaatan ruang. Hak milik tetap dibatasi oleh ketentuan tata ruang. Jika dalam RTRW Kabupaten Jember 2015–2035 sempadan pantai ditetapkan sebagai kawasan lindung, maka aktivitas usaha seperti tambak tidak seharusnya menjadi peruntukan utama di sana,” tambahnya.
Sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem pesisir, peredam abrasi, dan jalur alami bagi gelombang laut. Ekspansi tambak yang masif dikhawatirkan akan merusak vegetasi pelindung pantai dan mengubah garis pantai secara permanen.
Selain dampak ekologis, terdapat ancaman terhadap fungsi sosial. Sempadan pantai sejatinya adalah ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Keberadaan tambak yang tertutup secara fisik berpotensi memutus akses warga lokal terhadap pantai mereka sendiri.
“Jika pemanfaatan terus berlangsung tanpa pengaturan yang jelas, masyarakat akan kehilangan ruang bersama, sementara tekanan terhadap lingkungan pesisir akan terus meningkat hingga mencapai titik kritis,” pungkas Subur.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember maupun instansi terkait mengenai status legalitas tambak-tambak tersebut. Masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah daerah apakah akan dilakukan evaluasi perizinan, penertiban administratif, atau justru pembiaran yang akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan tata ruang di masa depan.
Tanpa pengawasan yang ketat dan konsistensi antara aturan di atas kertas dengan tindakan di lapangan, papan-papan larangan di pesisir selatan Jember hanya akan menjadi monumen bisu di tengah kehancuran perlahan ekosistem pantai. (Tahrir)