IHI Soroti Fasilitas PN Makassar: Jangan Biarkan Saksi dan Lansia Duduk di Lantai

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Suasana di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Makassar di Jalan Kartini kini memicu polemik. Penutupan akses pintu depan yang diperketat dengan pagar kawat berduri mendapat sorotan tajam dari Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika gedung yang terletak di selatan Lapangan Karebosi itu, tetapi juga menciptakan sekat psikologis yang menakutkan bagi masyarakat.

Sulthani menilai bahwa penutupan akses pintu depan, lengkap dengan pagar kawat berduri, mengesankan seolah-olah PN Makassar berada dalam kondisi yang tidak aman. Kondisi ini dianggap sangat mengganggu kenyamanan para pencari keadilan, termasuk para Advokat yang saban hari beracara di sana.

“Kami sudah menyampaikan saran tertulis secara resmi kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar. Intinya, kami meminta akses pintu depan tersebut dibuka saja,” ungkap Sulthani pada Selasa (12/1/2026).

Langkah pengiriman surat resmi tersebut, menurut Sulthani, merupakan upaya untuk mendorong maksimalisasi pelayanan publik. Surat yang telah diterima oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (13/1/2026) tersebut memuat kegelisahan mendalam mengenai fasilitas yang tersedia.

Sulthani mendesak agar selain pembukaan pintu pagar, pihak pengadilan juga segera menambah kursi pengunjung di sekitar ruang sidang utama dan koridor depan agar publik tidak lagi terlantar saat menunggu jadwal persidangan.

Hal lain yang menjadi perhatian serius adalah kebutuhan akan pembangunan kanopi di samping dan depan gedung pengadilan. Fasilitas ini dianggap krusial agar masyarakat tidak terpapar terik matahari saat musim kemarau atau kehujanan saat musim penghujan, terutama di sekitar tangga masuk yang sering dimanfaatkan sebagai ruang tunggu darurat.

Selain itu, IHI juga menitipkan pesan agar PN Makassar menyediakan ruang tunggu yang memadai khusus bagi para Advokat agar proses penegakan hukum berjalan lebih profesional.

Menutup keterangannya, Sulthani menekankan bahwa kritik ini merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi peradilan. “Kami hanya sarankan. Jika berkenan, Alhamdulillah. Kami sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar bersama jajarannya. Kami tidak ingin melihat PN Kelas 1A Khusus Makassar terkesan kumuh dan menakutkan karena pengunjung duduk di lantai, pagar ranjau masih terkesan sengaja dipertahankan. Kasihan para lansia yang kebetulan diundang jadi saksi atau pencari keadilan harus duduk di lantai menunggu sidang,” pungkasnya dengan nada prihatin. (**)

You may also like