BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun ditambah 14 hari wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai syarat utama pengurusan administrasi kependudukan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muh. Kasrum Patawari, melalui pengumuman resmi terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta layanan mutasi penduduk, baik perpindahan dalam daerah maupun ke luar daerah.
Menurut Kasrum, pengurusan KK dan mutasi pindah tidak dapat diproses apabila terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi usia wajib KTP-el namun belum melakukan perekaman biometrik.
“Tanpa perekaman KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga serta layanan mutasi pindah, baik dalam maupun luar daerah, tidak dapat dilayani,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Kasrum, diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akurasi dan validitas data kependudukan nasional, sekaligus mendukung tertib administrasi serta integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Disdukcapil Luwu Utara mengimbau masyarakat, khususnya penduduk pemula yang baru memasuki usia wajib KTP serta para orang tua, agar segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil setempat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terhambatnya pengurusan dokumen administrasi kependudukan di kemudian hari, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan identitas resmi sebagai warga negara. (Kaisar)