Sabu dalam Bola Mainan, Polisi Ringkus Rantai Pengedar Narkoba di Watampone

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang awal Januari 2026, sejumlah kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” ujar Iptu Irham.

Salah satu pengungkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Bertempat di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, petugas menangkap ALF (24), warga Jalan Lureh, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam mainan bola plastik.

Dari hasil interogasi, ALF mengaku memperoleh sabu tersebut dari IDR (45). Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IDR pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe. Dari tangan IDR, polisi menemukan tujuh sachet plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam merek Marka.

IDR selanjutnya mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari YNS (45), warga Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Petugas kemudian mengamankan YNS beserta satu unit handphone sebagai barang bukti. Dari keterangan YNS, sabu itu berasal dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ISL pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. ISL mengaku mendapatkan sabu dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan sejumlah pelaku lain pada Sabtu, 3 Januari 2026, di lokasi dan waktu berbeda. AHD (43) ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Dari dalam dompetnya, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 1,23 gram. Pelaku mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel seharga Rp1.300.000 untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Sementara itu, ADR (29) diamankan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari tangan ADR ditemukan satu sachet sabu seberat 0,30 gram dan satu unit handphone. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan dari ADR mengarah pada HRM (45) yang diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Masumpu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam sachet sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam lemari kamar. Selanjutnya, atas pengembangan dari HRM, petugas menangkap TFQ (47) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu. Dari tangan TFQ diamankan dua sachet sabu seberat 0,73 gram, alat isap, plastik klip kosong, serta sendok takar.

Kasat Resnarkoba Polres Bone menegaskan seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tutup Iptu Irham.

Laporan: Suparman Warium

You may also like