BERITABERSATU.COM, MALANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram sepanjang tahun 2025. Belasan kilogram barang bukti dari berbagai jenis kejahatan tersebut dimusnahkan setelah perkara hukumnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh pengadilan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.
Menurutnya, selama periode 2025, pihak Kejari tercatat telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali yang terjadwal secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Agus Hendra merinci bahwa rangkaian pemusnahan dilakukan pada bulan Januari, Juli, Oktober, dan yang paling baru dilaksanakan pada 18 Desember 2025 lalu. “Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tidak menumpuk di gudang penyimpanan dan menghindari risiko penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ungkapnya.
Pada pemusnahan terakhir di penghujung tahun 2025, petugas menghancurkan 667,22 gram sabu-sabu, 4,35 gram ganja kering beserta 20 linting ganja, serta 24.032 butir pil dobel L. “Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 64 perkara pidana yang sudah diputus oleh majelis hakim, termasuk di antaranya perkara kepemilikan senjata tanpa izin,” Jelasnya.
Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan barang bukti non-medis seperti tujuh bilah senjata tajam dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Terdapat pula puluhan unit ponsel, timbangan elektrik, hingga pakaian bekas dari kasus tindak pidana perlindungan anak dan pembunuhan yang turut dihancurkan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Secara akumulatif, total barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang selama satu tahun penuh mencapai angka yang cukup signifikan. Jumlah tersebut terdiri dari 11,4 kilogram ganja kering, 1,8 kilogram sabu-sabu, serta 112.117 butir pil koplo yang semuanya telah dilenyapkan dari peredaran.
Metode pemusnahan dilakukan secara beragam sesuai dengan jenis barangnya agar benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil koplo, petugas menggunakan mesin blender, sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan pejabat terkait.
Proses pemusnahan juga menyasar peralatan pendukung kejahatan di mana timbangan elektrik dan ponsel dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total. Sementara itu, untuk senjata tajam dan senjata api, petugas menggunakan mesin gerinda pemotong guna memastikan benda-benda berbahaya tersebut tidak lagi memiliki fungsi asalnya. (Yanti)