Tragis! Wanita Open BO Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Kota Malang

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MALANG – Perempuan berinisial ST (23) telah menjadi korban pembunuhan di kamar kos pria di Kota Malang, pembunuhan ini disebabkan persoalan transaksi open BO.

Terduga, Pembunuhnya tidak lain adalah seorang pria penghuni kos Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT06/RW06, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur, nama pelaku adalah Musa (29) warga Kabupaten Pasuruan.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (27/12/2025) malam, proses penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian tersebut terungkap oleh warga sekitar kos.

Perihal Ksus ini penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat Musa memesan wanita panggilan atau open BO lewat aplikasi Michat.

Dari aplikasi itu, didapat kesepakatan keduanya untuk berkencan dan disepakati bahwa pelaku harus membayar Rp 200 ribu kepada korban.

“Bisa dikata keduanya sudah sepakat, si korban janjian dan datang ke rumah kos pelaku atau tersangka. kemudian melakukan hubungan (badan),” jelas Guntur, Senin (29/12/2025).

Usai melakukan hubungan badan, korban meminta bayaran yang sudah disepakati sebesar harga Rp 200 ribu.

Namun, bukannya membayar, pelaku malah mempermasalahkan fisik korban yang tak sesuai dengan foto profil Michat.

“Dengan demikian, korban bersikeras meminta dibayar yang sesuai dengan kesepakatan awal bahkan karena tidak bisa bayar, pelaku sempat mau diganti dengan HP sebagai jaminan,” terang Guntur.

Akan tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar.

Merasa terancam, pelaku panik kemudian bergegas lari ke arah dapur untuk mengambil pisau, kembali ke kamar dan menusuk dada dan leher korban dari arah belakang.

“Sajam yang digunakan adalah pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban , dapat dikatakan tersangka ini menghabisi korban secara spontan,” tegasnya.

Atas perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa, Musa terancam Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Sementara itu keterangan saksi, awalnya warga sekitar mendengar teriakan Sabtu (27/12/2025) pukul 22.15 WIB begitu mendengar teriakan itu, warga langsung datang ke rumah kos tempat sumber suara berasal.

Begitu masuk warga dikagetkan oleh pelaku yang tiba-tiba lari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam (sajam) pisau yang disinyalir pelaku kabur ke luar kos.

Warga yang kaget tidak berani menghentikan karena takut diserang oleh pelaku yang membawa sajam. lalu warga bergegas memeriksa ke lantai dua , warga temukan korban dalam kondisi tengkurap bersimbah darah.

Melihat kejadian ini warga kemudian menghubungi pihak polisi untuk meminta pertolongan. karena luka yang begitu parah tidak berselang lama korban meninggal dunia dilokasi kejadian.berkat informasi warga juga tak butuh waktu lama si pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian. (Yanti)

You may also like