Beritabersatu.com, Bone — Setelah melaporkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial AR ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone, AG kini berencana melanjutkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Hal tersebut diungkapkan AG kepada Beritabersatu.com, Minggu malam, 28 Desember 2025. Ia menyampaikan rencananya untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya.
Menurut AG, laporan tersebut akan dilayangkan pada Senin besok. “Besok hari Senin saya akan melaporkan peristiwa penganiayaan yang saya alami,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, AG yang merupakan warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah melaporkan oknum anggota kepolisian berinisial AR, yang bertugas di salah satu polsek jajaran Polres Bone, ke Propam Polres Bone.
Laporan itu dilayangkan lantaran AG mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.
AG yang beralamat di Pakkawarue, Desa Tanete, Kecamatan Cina, menyatakan telah secara resmi menyampaikan pengaduan ke Propam Polres Bone agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Beritabersatu.com berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada AG. Namun, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, AG hanya memberikan jawaban singkat dengan menuliskan, “iyye,” tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Cina, Kabupaten Bone, Iptu Muhammad Rusdi, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh AG terhadap salah satu anggotanya. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi awal kepada anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saya sudah mengonfirmasi kemarin kepada yang diduga melakukan penganiayaan, namun keterangan yang disampaikan berbeda,” ujar Iptu Muhammad Rusdi.
Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah ditangani oleh Propam Polres Bone dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Sekarang sudah dilaporkan ke Propam, nanti akan berproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Rusdi juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor. “Pelapor mengatakan ia dianiaya, namun terlapor mengatakan tidak. Dalam hal ini, nanti hasil penyelidikan yang akan menentukan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Propam Polres Bone masih berlangsung guna memastikan fakta dan kronologi kejadian secara objektif. (SW/*)