Dugaan Maladministrasi Pupuk Subsidi di Jember, Komisi B DPRD Soroti Potensi Pidana

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Rencana pendirian kios pupuk baru oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menuai penolakan keras dari sejumlah pemilik kios resmi setempat. Penolakan ini mencuat seiring adanya dugaan penyimpangan wewenang dan pelanggaran tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Sikap keberatan tersebut disampaikan para pemilik kios dalam forum “Wadul Cak Toni” yang dilanjutkan dengan konferensi pers di kediaman Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, pada Minggu (28/12/2025).

Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik non-prosedural dalam penyaluran pupuk. Berdasarkan keterangan yang ia terima, terdapat indikasi intimidasi dari pihak tertentu agar kios menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami menerima aduan adanya tekanan terhadap kios untuk menjual pupuk di atas HET. Ini preseden buruk bagi tata kelola pupuk bersubsidi. Kami bersama tim Satgas Pupuk sedang mendalami temuan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana,” ujar Khurul Fatoni kepada awak media.

Muhtar, pemilik Kios Mulya Tani Mandiri, mengungkapkan pengalamannya saat diminta menjual pupuk urea subsidi seharga Rp130.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp112.500.

“Selain masalah harga, saya juga diminta melakukan dokumentasi foto penerima langsung ke rumah-rumah petani dengan imbalan tertentu. Padahal secara aturan, pengambilan dan dokumentasi harus dilakukan di kios resmi oleh petani yang bersangkutan,” ungkap Muhtar.

Ia juga menambahkan adanya temuan nama penerima pupuk subsidi yang diduga tidak memiliki lahan pertanian, namun tetap dimasukkan dalam daftar atas arahan pihak Gapoktan.

Perwakilan paguyuban kios, Yasin, turut mempertanyakan legalitas pendirian kios baru oleh Gapoktan Dewi Sri. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan data pada dokumen Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) yang ditemukan warga.

“Dalam dokumen SPJB, yang tercantum adalah nama perorangan, bukan atas nama lembaga Gapoktan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pemenuhan syarat administratif pendirian kios,” jelas Yasin.

Yasin juga menyoroti peran Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat yang dinilai kurang tegas dalam mengawasi praktik-praktik penyimpangan yang telah berlangsung lama.

Para pemilik kios mendesak Dinas Pertanian dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap distribusi pupuk di Desa Jombang. Mereka berharap langkah tegas segera diambil guna memastikan hak-hak petani kecil terlindungi dan distribusi pupuk tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Gapoktan Dewi Sri maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai tudingan tersebut. (Tahrir)

You may also like