BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Arus logistik di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia terancam lumpuh awal tahun depan. Pasalnya, Aliansi Serikat Pekerja, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia resmi menyerukan instruksi mogok kerja nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan yang dianggap menutup mata terhadap tuntutan para pekerja.
Ketua Aliansi Pekerja TKBM Pelabuhan, Basri Abbas SH, mengungkapkan kekecewaannya setelah pertemuan dan pernyataan sikap yang disampaikan pada 8 Desember 2025 lalu tidak membuahkan hasil signifikan. Dari tiga poin tuntutan utama yang diajukan, hanya satu yang diakomodasi oleh pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dirjen Perhubungan Laut. Sampai saat ini tidak ada tanggapan (respons) yang konkret. Oleh karena itu, kami dengan tegas menginstruksikan seluruh serikat pekerja untuk mempersiapkan aksi mogok kerja nasional,” ujar Basri Abbas di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Keseriusan aliansi ini tertuang dalam surat instruksi resmi bernomor 05/A.SP-SB/TKBM.P/XII/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. Instruksi tersebut ditujukan kepada Pengurus Serikat Pekerja/Buruh TKBM Pelabuhan di seluruh Indonesia, dan Pengurus Primer Koperasi TKBM Pelabuhan di seluruh wilayah kerja pelabuhan.
Basri menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari rasa tidak puas pekerja terhadap kebijakan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan dan perlindungan buruh pelabuhan.
“Kami sudah memberikan waktu sejak pernyataan sikap disampaikan di kantor Kementerian Perhubungan awal Desember lalu, namun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan dua tuntutan lainnya,” tambah Basri.
Rencana mogok nasional ini diprediksi akan berdampak luas pada distribusi barang dan aktivitas ekspor-impor di tanah air. Kendati, Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman mogok kerja tersebut. (*/red)