BERITABERSATU.COM, WATAMPONE – Komitmen Polres Bone dalam memberantas kejahatan siber dan pornografi memasuki babak baru. Kasus dugaan tindakan tidak senonoh melalui panggilan video (video call) yang menyasar seorang remaja berinisial R (17), resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Bone melakukan gelar perkara kedua pada Selasa (16/12/2025). Pria berinisial H (40) kini menjadi pusat perhatian dalam kasus yang telah bergulir sejak Agustus lalu tersebut.
Peristiwa yang mengguncang psikis korban ini terjadi pada 21 Juli 2025 di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terlapor H. Tanpa diduga, H justru memamerkan tindakan tidak pantas secara vulgar di layar ponsel.
Meski terkejut, korban sempat melakukan rekaman layar (screen recording). Bukti digital inilah yang menjadi senjata utama bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Insiden ini meninggalkan trauma bagi korban. Mengetahui buah hatinya mengalami tekanan psikologis, orang tua korban langsung melapor secara resmi ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/B/497/VIII/2025/SPKT.
Setelah melalui proses panjang, termasuk koordinasi dengan ahli dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kini membidik pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 32 atau 36), dan Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polres Bone memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban di bawah umur. AKP Alvin menekankan bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Laporan: Suparman Warium