Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Pabrik Basreng Resahkan Warga Srengat

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Sebuah industri rumahan skala pabrik yang memproduksi makanan olahan sejenis bakso goreng (basreng) dan berlokasi di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, disorot warga akibat limbah produksinya yang diduga dibuang sembarangan ke selokan permukiman warga.

Sedikitnya dua kelurahan di Kecamatan Srengat, yakni Dandong dan Kauman, dilaporkan terdampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik basreng ini.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, limbah cair dari aktivitas produksi basreng tersebut terlihat mengalir ke saluran air lingkungan. Limbah berwarna putih keruh itu memicu keresahan karena dikhawatirkan mencemari sungai dan menimbulkan dampak kesehatan.

“Terlihat jelas di selokan-selokan limbahnya berwarna putih, mengalir ke permukiman. Warga resah, takutnya mencemari sungai dan menimbulkan bau amis,” ujar Kanto, salah satu warga Kelurahan Kauman, Rabu (17/12/2025).

Ironisya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut, keluhan pencemaran limbah telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir, namun hingga kini belum ada solusi nyata yang dirasakan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu memang warga sempat mengeluhkan limbah pabrik ini yang mencemari sungai. Katanya sudah ada tindak lanjut, tapi hingga kini masih saja mengalir ke selokan warga,” bebernya.

Hasil penelusuran langsung ke lokasi pabrik memperlihatkan fakta yang memprihatinkan. Di beberapa titik selokan, masih tampak cairan limbah berwarna putih mengalir, diduga berasal dari sisa proses produksi makanan olahan.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa pengelolaan limbah pabrik tersebut belum dilakukan sesuai standar lingkungan hidup yang semestinya.

Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik, Handoyo, menyatakan bahwa permasalahan limbah telah selesai sejak dua bulan lalu.

“Itu dua bulan lalu mas, sekarang sudah gak ada. Karena limbahnya kami sedot dan ada tempat pembuangannya di belakang,” ungkap Handoyo.

Namun, terkait masih adanya limbah yang mengalir ke selokan, Handoyo beralasan hal tersebut akibat faktor teknis. “Itu cuma bocor saja mas, karena selangnya terlindas mobil yang setiap hari lalu lalang mengangkut basreng,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kebocoran instalasi limbah tetap menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan limbah, yang seharusnya dirancang aman, tertutup, dan tidak berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Jika dugaan pembuangan limbah cair ke selokan terbukti, aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

1. Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

2. Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan:
1. Memiliki persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
2. Mengelola limbah cair sesuai baku mutu air limbah.
3. Menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak dan aman.

• Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Perlindungan Lingkungan, yang melarang pembuangan limbah industri ke saluran umum tanpa pengolahan.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan industri pangan skala rumahan yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk. Apalagi, produk yang dihasilkan merupakan makanan olahan, yang seharusnya memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan lingkungan secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Blitar terkait dugaan pencemaran tersebut. (Zan)

You may also like