BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi pusat perhatian pada Rabu (17/12/2025). Pasalnya, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, harus menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam terkait dugaan korupsi yang menghebohkan yakni, Proyek Pengadaan Bibit Nanas TA 2024.
BB tiba di Jalan Urip Sumoharjo sekitar pukul 09.00 WITA. Tanpa banyak bicara, ia langsung memasuki ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Mantan orang nomor satu di Sulsel ini baru terlihat meninggalkan ruangan saat hari sudah gelap, setelah dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Fokus penyidikan kali ini adalah mendalami kebijakan strategis yang diambil BB saat menjabat, mengingat proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar ini merupakan salah satu program unggulan di masa kepemimpinannya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa penyidik tengah membidik lubang-lubang gelap dalam proses pengadaan ini. Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi sorotan, yakni Indikasi Mark-Up, dimana Harga bibit yang diduga digelembungkan jauh dari harga pasar. Dan Pengadaan Fiktif, terdapat dugaan bahwa sebagian bibit tidak pernah sampai ke tangan petani, meski anggarannya telah dicairkan.
“Penyidik mendalami proses dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga bagaimana distribusi di lapangan. Saat ini, status BB masih sebagai saksi,” jelas Soetarmi, dalam siaran pers yang dikutip dari website Kejati Sulawesi Selatan, rabu (18/12/2025)
Dalam prosesnya, Kasus ini tampaknya tidak main-main. Dimana sebelumnya, tim Kejati telah bergerak agresif dengan menggeledah beberapa lokasi kunci, seperti diantaranya, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Kantor rekanan (swasta).
Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak, bukti transfer, dan perangkat elektronik telah disita untuk membedah konstruksi hukum kasus ini. Bahkan hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak swasta dan kelompok tani.
Kini tim Kejati masi terus mendalami kasus tersebut, bahkan Kejati Sulsel pun menekankan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi menyelamatkan kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah. (*/red)