Tanggapan Propam Atas Desakan Periksa Polres Barru Usai Lepas Tersangka Passobis

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi desakan publik agar dilakukan pemeriksaan terhadap Polres Barru terkait dilepasnya tersangka penipuan online atau passobis.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti sorotan tersebut.

“Kita sedang dalami,” ujar singkat Zulham dikonfirmasi pada hari Selasa (16/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah menguatnya kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis masyarakat sipil hingga praktisi hukum, yang mempertanyakan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan online yang dinilai berdampak luas dan meresahkan masyarakat.

Diketahui, pada April 2025 lalu, tersangka passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial ED alias Bojes ditangkap jajaran Polres Barru atas dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru, dengan total kerugian mencapai Rp151 juta.

Saat itu, Polres Barru bahkan menggelar konferensi pers secara besar-besaran. Sejumlah wartawan diundang, dan tersangka ED dihadirkan langsung bersama barang bukti yang diamankan penyidik.

Namun, pada Mei 2025, penyidik diketahui melepas ED secara diam-diam tanpa konferensi pers maupun pemberitahuan resmi kepada publik. Informasi tersebut belakangan mencuat dan diduga ED dilepas karena membayar.

Informasi pelepasan tersangka itu kemudian bocor ke publik dan menjadi sorotan luas. Sejumlah media lokal hingga nasional mengangkat kasus tersebut, disusul reaksi keras warganet di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Menanggapi polemik itu, Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa tersangka ED dilepaskan karena telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp151 juta. Menurut Sulpakar, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun, penerapan RJ inilah yang kemudian menuai kritik tajam. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menilai bahwa penipuan online atau passobis bukan tindak pidana ringan dan tidak semestinya diselesaikan melalui RJ, terlebih kasus tersebut telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Atas dasar itu, mereka mendesak Propam Polda Sulsel turun tangan untuk memeriksa penanganan perkara di Polres Barru dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum. (*/Red)

You may also like