Korupsi Proyek SPAM Sinjai Seret 3 Tersangka ke Bui,  Kerugian Negara Rp1,18 Miliar

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya langsung dijebloskan ke Rutan, dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kapasitas 20 liter per detik pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kasus yang seharusnya menghadirkan air bersih bagi masyarakat ini, justru diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,18 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, didampingi jajaran, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar ketat pada Senin (8/12/2025).

Tiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah ALT Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). SYD Direktur Utama PT SKS (Penyedia Jasa), dan AAR selaku Direktur PT SKS (Penyedia Jasa).

Kajari Sinjai mengungkap, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam proyek senilai Rp13,15 miliar yang bersumber dari APBN 2021 ini.

Modusnya terstruktur dan rapi, meliputi Progres pekerjaan dinaikkan menjadi 100 persen, padahal realisasi di lapangan hanya sekitar 93 persen. Kemudian melakukan perubahan spesifikasi teknis dan penambahan item pekerjaan tanpa prosedur dan persetujuan yang sah. Serta Mengganti material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tetap membayarkan item pekerjaan yang sebenarnya tidak dilaksanakan.

Berdasarkan audit gabungan dari ahli Universitas Sulawesi Barat dan BPKP, total kerugian negara mencapai Rp1.189.890.071,22. Angka fantastis ini disumbang dari berbagai pos, termasuk Rp600 juta dari item pekerjaan baru yang tidak sesuai spesifikasi dan Rp370 juta dari penggantian material.

Peran sentral para tersangka yakni ALT (PPK) menyetujui perubahan pekerjaan tanpa prosedur, sementara SYD dan AAR (pihak penyedia) merekayasa progres fiktif dan mengubah spesifikasi demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor Ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari Sinjai  langsung menahan dua tersangka, ALT dan AAR, di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka SYD, yang juga tersangkut kasus serupa di tempat lain, ditahan oleh Kejari Dumai.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Sinjai, menutup kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan berhenti di tiga tersangka saja. (*/red)

You may also like