Anggota DPRD Pemalang Pastikan Dana Cadangan Pilkada 2029 Dibahas secara Terbuka

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dana cadangan akan dibahas secara terbuka sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi Pilkada 2029 mendatang.

Namun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar pembentukan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perencanaan strategis jangka panjang agar pelaksanaan Pilkada tak menjadi beban mendadak dalam satu tahun anggaran.

“Penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal,” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Minggu 7 Desember 2026.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) ini mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang tidak menunda perencanaan Pilkada hingga mendekati tahun pelaksanaan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa proses politik harus ditopang dengan tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Tentu tujuannya agar pemerintah daerah ke depan manakala Pilkada dilaksakan tidak terlalu menjadi beban anggaran Pemalang nanti,” jelasnya.

Kundhi sepakat dengan rencana tersebut dan membahasnya di Komisi A DPRD Pemalang secara detail. Sebab, pentingnya pembentukan dana cadangan sebagai solusi jangka menengah agar kebutuhan anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun fiskal.

“Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” ujarnya.

Kundhi menyebut bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditambahkan, kebutuhan anggaran Pilkada ke depan tentu akan jauh lebih besar jika masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, di samping tantangan geografis yang dihadapi Kota Ikhlas.

“Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Pemalang memiliki wilayah yang luas sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai mempersiapkan jauh-jauh hari terkait Pilkada 2029. Bersama DPRD, Pemkab mulai menyusun skema pendanaan jangka panjang dengan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk menyambut pesta demokrasi lokal lima tahunan tersebut.

Lewat surat perintah yang ditandatangani Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal; 6 Desember 2025, Komisi A DPRD telah ditunjuk untuk melaksanakan pembahasan rancangan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

You may also like