BERITABERSATU.COM, SINJAI – Polres Sinjai baru saja berhasil menciduk seorang suami berinisial MW (47) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya setelah tega menyerang istrinya, MI (36), dengan parang. Insiden berdarah ini menyebabkan korban menderita luka serius, termasuk putusnya jari-jari tangan kanan.
Peristiwa yang mengguncang warga Sinjai ini terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di wilayah Sinjai Utara. Menurut keterangan resmi dari Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, motif awal pertengkaran sangat sederhana namun berakibat fatal.
“Kejadian berawal dari pelaku Minum minuman keras jenis ballo dirumahnya namun korban menegur pelaku sehingga pelaku dan korban sedang bertengkar/adu mulut,” jelas IPDA Agus Santoso.
Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh miras, MW mengambil parang dari bawah tempat tidur. Tanpa ampun, ia menebas istrinya sebanyak tiga kali.
Korban MI harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka yang mengkhawatirkan, yakni Telapak tangan kanan (tempat jari-jari putus). Luka Robek pada Lengan sebelah kiri. Dan Luka Terkelupas pada Bagian kepala.
Usai melakukan aksinya, Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh Tim Resmob di Dusun Manimpohoi, Sinjai Tengah, tak lama setelah laporan diterima.
“Kami telah berhasil amankan terduga pelaku. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi,” tutup IPDA Agus Santoso.
Pelaku dan barang bukti utama, satu senjata tajam jenis parang kini diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan undang-undang KDRT dan penganiayaan berat. (*/red)