Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Sinjai dan Kejari Jalin MoU Bidang Perdata dan TUN

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai secara resmi memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kolaborasi vital ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di ruang pola Kantor Bupati Sinjai pada Rabu (3/12/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muh. Ridwan Bugis. Acara penting ini disaksikan oleh Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, jajaran pejabat Kejari, staf ahli, serta seluruh Kepala OPD Pemkab Sinjai.

Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan fondasi nyata bagi seluruh perangkat daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum. Bupati Ratnawati Arif, yang juga Bupati perempuan pertama di Sinjai, menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjamin legalitas setiap kebijakan.

“Setiap keputusan pemerintah memiliki potensi implikasi hukum. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar setiap langkah yang kita ambil tetap berada dalam koridor hukum,” tegas Bupati Ratnawati.

Ia bahkan menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, melibatkan Kejari sejak tahap perencanaan kegiatan, bukan hanya saat masalah hukum muncul.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) menuntut adanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Beliau menutup sambutannya dengan pesan kunci: “Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita.”
Sinergi untuk Pembangunan Terpadu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah sangat krusial.

“Semoga kedepan hubungan kerja sama antara Kejari Sinjai dengan Pemerintah Daerah akan lebih terarah dan terpadu,” kata Kajari. “Perjanjian kerja sama ini akan menjadi acuan pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna pencapaian pembangunan di Sinjai.”

Sebagai bentuk konkret tugas JPN, Kejari Sinjai juga memutarkan video edukatif tentang fungsi JPN berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu contoh pendampingan yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam program bantuan sosial bedah rumah.

Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Sinjai menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengedepankan kepastian hukum dan transparansi demi mewujudkan pembangunan daerah yang optimal dan bebas dari risiko hukum. (Adv)

You may also like